Cobisnis.com – Setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat memprotes kenaikan tarif tol Jakarta-Bandung di tengah pandemi, PT Jasa Marga (persero) Tbk menegaskan bahwa Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang dikelolanya berdasarkan regulasi seharusnya telah disesuaikan pada Februari 2020, hingga akhirnya menunda kenaikan tersebut hingga September.
Diungkapkan Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, pada Minggu (6/9/2020), bahwa Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada Juni dan Juli 2020 lalu.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil mengungkapkan dengan tegas keluhannya terkait dengan kenaikan tarif tol Jakarta-Bandung yang dirasa akan membebani masyarakat terutama roda perekonomian yang mengandalkan jalur tersebut.
“YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga. Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik. BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi. Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahan Instagramnya @ridwankamil.
Dijelaskan oleh Heru, sejatianya memang baru direncanakan akan diberlakukan di September 2020. “Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Setelah adanya pemberlakuan tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi pada hari ini, Sabtu (05/09), pukul 00.00 WIB, Jasa Marga selaku BUJT mendapatkan respon dari masyarakat dan dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I).
“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB,” tambahnya.
Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan karena Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional.