JAKARTA, Cobisnis.com – Daun kelor sudah lama menjadi bagian dari menu harian masyarakat Indonesia. Namun di Australia, tanaman yang dikenal kaya nutrisi itu hingga kini belum diizinkan sebagai pangan karena masih berstatus novel food atau pangan baru.
Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia, dr Inggrid Tania, menjelaskan perbedaan tersebut bukan berarti daun kelor berbahaya. Menurutnya, keputusan regulator berkaitan dengan sejarah konsumsi masyarakat di masing masing negara.
Ia mengatakan kelor telah menjadi pangan tradisional di berbagai negara Asia, termasuk Indonesia. Di sejumlah daerah seperti Lombok, daun kelor bahkan telah dikonsumsi turun temurun sebagai sayur sehari hari.
Sebaliknya, masyarakat Australia tidak memiliki riwayat konsumsi daun kelor sebagai makanan. Karena itu, saat diperkenalkan sebagai pangan, kelor harus melalui proses evaluasi keamanan yang sangat ketat.
Inggrid menjelaskan regulator pangan Australia dan Selandia Baru mewajibkan berbagai pengujian sebelum suatu pangan baru mendapat izin. Mulai dari uji toksisitas, genotoksisitas, mutagenisitas hingga dampaknya terhadap reproduksi.
Sejumlah penelitian pada hewan menunjukkan hasil yang belum konsisten. Ada penelitian yang menemukan potensi gangguan reproduksi, namun ada pula yang tidak menemukan efek tersebut.
Menurut Inggrid, perbedaan hasil dipengaruhi banyak faktor, termasuk dosis dan lokasi budidaya tanaman. Bahkan tanaman kelor yang ditanam di wilayah berbeda bisa menghasilkan temuan penelitian yang tidak sama.
Beberapa penelitian juga menemukan indikasi potensi perubahan DNA pada hewan coba. Namun hingga saat ini belum ada bukti yang menyatakan efek tersebut terjadi pada manusia.
Meski belum diizinkan sebagai pangan, daun kelor tetap dapat digunakan sebagai obat herbal komplementer di Australia. Penggunaannya dalam bentuk ekstrak atau kapsul mengikuti regulasi yang berbeda dengan produk pangan.
Inggrid menegaskan keputusan Australia lebih mencerminkan prinsip kehati hatian regulator, bukan karena daun kelor dinilai berbahaya. Menurutnya, izin sebagai pangan baru akan dipertimbangkan setelah bukti ilmiah dinilai konsisten dan memenuhi standar keamanan.













