Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keringanan pemenuhan kewajiban dan dukungan layanan bagi perusahaan tercatat.
Keringanan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020.
“Surat itu mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit dan sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat 20 Maret 2020.
BEI memberikan beberapa keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat sebagai berikut:
Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.
Kedua, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka Bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan,” ujarnya.
Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.
Bursa senantiasa memberikan dukungan dan layanan optimal kepada Perusahaan Tercatat dengan menyediakan: (1) Layanan call center dengan alamat: callcenter@idx.co.id dalam hal Perusahaan Tercatat menemukan kesulitan atau pertanyaan terkait penyampaian Laporan Keuangan;
(2) Email: helpdesk_ereporting@idx.co.id dalam hal mengalami kesulitan terkait penggunaan SPE-IDXnet.
“Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di website www.idx.co.id kanal Peraturan lalu subkanal Keputusan Direksi,” pungkas Yulianto Aji Sadono.