Cobisnis.com – Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama untuk tahun 2020 bertambah sebanyak empat hari.
Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama telah ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi, seperti dikutip Cobisnis.com dari SKB, pada Senin 9 Maret 2020.
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571.
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
5. 10 April, Wafat Isa Almasih.
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional.
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Almasih.
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW.
15. 25 Desember, Hari Raya Natal.
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
2. 28 dan 29 Mei, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, vuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), cuti bersama untuk Hari Raya Natal.