• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Cross Border Berpotensi Bunuh Umkm Lokal: Revisi Permendag No. 50 Dibutuhkan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 17, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Cross Border Berpotensi Bunuh Umkm Lokal: Revisi Permendag No. 50 Dibutuhkan

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan menyampaikan rencana revisi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Rencana revisi Permendag 50/2020 ini pun dinilai semakin menjadi prioritas utama dan dapat disahkan secepat-cepatnya pada Q1-Q2 2023. Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital tanah air melalui aturan terkait praktik cross border yang saat ini dinilai belum diregulasi dengan baik hingga berpotensi menekan daya saing produk dalam negeri.

Studi oleh World Economic Forum (WEF) pada tahun di tahun 2021 lalu menemukan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan USD 6.9 miliar untuk membeli 1.02 miliar hijab setiap tahunnya. Sayangnya, hanya 25% yang diproduksi oleh pengusaha lokal, mayoritas (75%) masih dikuasai oleh produk impor. Mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% pada tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menjelaskan revisi Permendag 50/2020 dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce, UMKM, dan juga konsumen. “Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” tutur Teten.

Dalam revisi Permendag No. 50 ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik cross border. Teten menambahkan, “Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM”.

Disampaikan oleh Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan revisi Permendag 50/2020 saat ini masih dalam proses finalisasi dan telah diajukan untuk ke tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu. “Dalam pembahasan Permendag tersebut kita terus mencari formula terbaik agar UMKM dalam negeri bisa mendapatkan yang terbaik. Nanti kami lihat dalam proses pembahasannya,” ungkap Kasan di Jakarta, Jumat (10/2).

Kasan menambahkan, “Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal.”

Dalam revisi Permendag 50/2020, rencananya pembatasan harga barang minimum produk cross border juga akan diterapkan. Aturan ini akan diberlakukan terhadap produk-produk cross border untuk memantau arus barang dan mencegah praktik dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir atau penjual luar negeri yang menjual komoditas atau produknya di pasar internasional melalui platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi cross border dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri.

Terkait hal ini, Ahli Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan penetapan harga minimal barang impor senilai USD 100 oleh pemerintah dalam revisi Permendag 50/2020 dinilai tidak melanggar peraturan WTO. Hal ini diperbolehkan untuk mencegah peningkatan barang impor yang dapat merugikan pedagang lokal dan tercantum dalam perjanjian WTO/GATT on Quantitative Restriction.

“Sebenarnya ini belum mendapat pengaturan karena pada saat ketentuan WTO belum diatur peer to peer transactions. Pemerintah dalam hal ini Kemendag bisa membuat pengaturan, Hanya saja mungkin akan ada resistensi dari konsumen Indonesia mengingat ada beban tambahan atas harga barang yang mereka beli,” pungkas Prof Hikmahanto.

Sejalan dengan itu, Pakar Hukum Siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim juga menyampaikan “Pedagang asing yang berjualan di platform e-commerce dalam negeri patut diwajibkan untuk memberikan salinan bukti legalitas usaha yang disetujui oleh perwakilan resmi Indonesia dan menyampaikan informasi tentang asal dari produk mereka,” ungkap Edmon.

Secara keseluruhan, Edmon setuju dengan rencana Kemendag untuk menambah lapisan izin, dengan alasan bahwa e-commerce pada dasarnya adalah kegiatan ekspor dan impor dan karenanya harus sesuai dengan undang-undang perdagangan. Lebih lanjut, dia memahami unsur proteksionis yang menurutnya menguntungkan perekonomian nasional karena akan memaksa pasar untuk mengutamakan perdagangan dalam negeri.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan revisi Permendag merupakan hal yang bagus sekali karena dapat terlihat keberpihakan pemerintah pada UMKM di Indonesia. Namun, sangat penting bagi masyarakat untuk juga dapat selalu menggunakan produk lokal dan mendorong UMKM untuk go global. “Masyarakat harus konsumsi produk lokal, spirit ini harus terus dipakai maka Indonesia Emas akan terwujud,” kata, Eddy Misero di Jakarta, Jumat (10/2).

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comkementerian perdaganganUMKM lokal

Related Posts

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Group Proyeksikan 2026 Sebagai Fase Turnaround

by Iwan Supriyatna
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) (IDX: GIAA) terus memperkuat fondasi transformasi bisnisnya dengan menargetkan tahun 2026...

Jelang Lebaran, Prudential Luncurkan Layanan Lounge Bandara Premium

Jelang Lebaran, Prudential Luncurkan Layanan Lounge Bandara Premium

by Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisis.com – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bersama PT Prudential Syariah Life Assurance menghadirkan fasilitas Prestige Benefit Airport Lounge...

Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Ditunda akibat Situasi Keamanan Belum Kondusif

Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Ditunda akibat Situasi Keamanan Belum Kondusif

by Hidayat Taufik
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia menunda rencana pengiriman pasukan perdamaian TNI ke Gaza, Palestina. Penundaan ini dilakukan karena situasi keamanan...

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran

by Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri memastikan kesiapan layanan digitalnya melalui super app Livin’ by Mandiri untuk mendukung kebutuhan transaksi nasabah selama...

Jamkrindo Ikut Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 di GBK

Jamkrindo Ikut Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 di GBK

by Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis BUMN 2026 dengan mengikuti pelepasan peserta mudik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

March 17, 2026
Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

March 17, 2026
Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

March 17, 2026
Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Group Proyeksikan 2026 Sebagai Fase Turnaround

March 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved