Cobisnis.com – Pemerintah sudah menjanjikan pencairan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu berlangsung mulai September 2020. Sekarang kebijakan tersebut sudah masuk proses finalisasi antarinstansi terkait dan persiapan teknis di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pekerja formal yang berhak menerima BLT dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan mesti tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, sekarang lebih dikenal dengan BP Jamsostek, dengan iuran per bulan Rp150 ribu atau dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan terkait dengan kebijakan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu yakni:
Pertama: pastikan diri kalian tercatat sebagai peserta di BP Jamsostek dengan mengecek ke bagian SDM di perusahaan.Tentu dengan ketentuan iuran per bulannya Rp150 ribu. Kalau di atas itu, kalian tidak berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Kalau memang tidak ingat secara pasti, cek juga berapa upah yang kalian terima per bulan. Kalau di atas Rp5 juta per bulan, kalian juga tidak berhak mendapatkan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dari pemerintah tersebut.
Kedua: kalian harus memiliki rekening pribadi di bank yang masih aktif. Pasalnya, BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu, pencairannya dengan cara langsung dikirim ke rekening penerima.
Ketiga, setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Keempat: Data calon penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang sudah divalidasi di BP Jamsostek akan dikirimkan ke pemerintah.
Kelima: Pemerintah akan memvalidasi ulang data calon penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam: Setelah semua oke, tinggal tunggu proses pencairan BLT pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu. Caranya, ya cek rekening pribadi kalian. Oh ya, pencairan dilakukan dalam dua termin. Masing-masing pencairan BLT untuk dua bulan.
Menurut rencana, pengucuran dilakukan mulai September. Sebelumnya, Menteri Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rilis yang diperoleh Ayojakarta dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkapkan kebijakan program BLT dalam proses finalisasi.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini,” ungkap Erick Thohir dalam keterangan tersebut.
Berikut ini beberapa ketentuan yang dinyatakan dalam keterangan tertulis tersebut:
Penerima bantuan: 13,8 juta pekerja Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN Pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Besaran bantuan: Rp600 ribu selama empat bulan Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan. “Akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ungkap Erick.