Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan distribusi Minyakita kini dibatasi. Bulog tidak bisa menyalurkan secara bebas ke semua jalur perdagangan.
Menurut Rizal, Minyakita hanya boleh disalurkan ke pasar rakyat yang masuk sistem SP2KP. Penyaluran juga dibatasi untuk pasar tradisional.
Bulog hanya bisa menyerahkan Minyakita kepada pengecer yang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Jika belum punya NIB, distribusi tidak bisa dilakukan.
Karena aturan itu, Minyakita masih sulit ditemukan di retail modern dan pasar non tradisional. Distribusi di sejumlah daerah pun belum merata.
Direktur Pemasaran Bulog, Febby Novita menegaskan distribusi Minyakita bukan hanya tanggung jawab Bulog. Porsi BUMN pangan hanya sekitar 35 persen dari total nasional.
Dari angka tersebut, Bulog juga tidak sendirian. Distribusi turut dibagi ke ID Food dan Agrinas Palma.
Febby mengatakan Bulog sudah menyalurkan sekitar 110 juta liter Minyakita ke berbagai wilayah Indonesia. Distribusi diprioritaskan untuk pasar SP2KP.
Menurutnya, kondisi stok minyak goreng di banyak wilayah mulai membaik. Sekitar 90 persen daerah disebut sudah aman untuk pasokan Minyakita.
Meski begitu, Bulog menilai distribusi nasional tetap membutuhkan kerja sama banyak pihak. Sebab sebagian besar pasokan masih berasal dari produsen di luar BUMN pangan.