• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB Selama 3 Bulan, Tidak Perlu Ajukan Permohonan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
in News
0
Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB Selama 3 Bulan, Tidak Perlu Ajukan Permohonan

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Dengan aturan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenai bunga atau denda keterlambatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diberikan dalam rangka memeriahkan HUT ke-499 Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan.

Pembebasan sanksi berlaku untuk tunggakan PKB dan BBNKB yang belum diselesaikan. Wajib pajak juga tidak perlu datang ke kantor pelayanan atau mengurus surat permohonan karena sistem akan menghapus denda secara otomatis saat pembayaran dilakukan.

Program ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan di Jakarta, baik roda dua maupun roda empat. Tidak disebutkan adanya batasan jenis kendaraan ataupun besaran tunggakan yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Bapenda berharap kebijakan ini mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya akumulasi denda. Dengan penghapusan sanksi, jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

Warga Jakarta dapat memanfaatkan program ini selama tiga bulan penuh, yakni dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Cukup melunasi pokok pajak melalui kanal pembayaran yang tersedia, maka denda keterlambatan tidak akan ditagihkan.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Bebas DendaCobisnisHUT Jakarta 499pajak kendaraanPebisnismudaPemprov DKIPKB Jakarta

Related Posts

Pengiriman Ganja 18 Kg dari Bogor Terbongkar, Kurir Ditangkap di Sidoarjo

Pengiriman Ganja 18 Kg dari Bogor Terbongkar, Kurir Ditangkap di Sidoarjo

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi mengungkap pengiriman 18 kilogram ganja dari Bogor menuju Sidoarjo menggunakan bus. Dalam kasus tersebut, seorang kurir...

Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuman susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Pezeshkian Tegaskan Iran Tak Akan Menyerah, Perlawanan Terus Berlanjut

Pezeshkian Tegaskan Iran Tak Akan Menyerah, Perlawanan Terus Berlanjut

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Iran Masoud Pezeshkian menegaskan Teheran akan terus melawan serangan terhadap wilayahnya hingga pihak yang disebut sebagai...

7 Mahasiswi Sumbar Kena Scam Tiket Bus via TikTok, Rugi Rp5,8 Juta

7 Mahasiswi Sumbar Kena Scam Tiket Bus via TikTok, Rugi Rp5,8 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tujuh mahasiswi asal Sumatera Barat menjadi korban dugaan penipuan tiket bus setelah penerbangan mereka terdampak penutupan sementara...

8 Pendaki Masuk Semeru Secara Ilegal, 7 Berhasil Diamankan dan 1 Hilang

8 Pendaki Masuk Semeru Secara Ilegal, 7 Berhasil Diamankan dan 1 Hilang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Delapan pendaki nekat masuk ke kawasan Gunung Semeru melalui jalur ilegal saat jalur pendakian masih ditutup. Satu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

September 8, 2026
Badan Geologi dan BMKG Akan Diintegrasikan Prabowo, Apa Bedanya?

Badan Geologi dan BMKG Akan Diintegrasikan Prabowo, Apa Bedanya?

September 8, 2026
Pemprov Jawa Tengah memastikan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau belum terpantau sampai Jateng, meski warga tetap diminta waspada.

Jateng Pastikan Aman dari Abu Krakatau

September 8, 2026
Sebanyak 110 buron Interpol dari berbagai negara diketahui bersembunyi di Korea Selatan, dengan kasus penipuan menjadi yang terbanyak.

110 Buron Interpol Bersembunyi di Korea Selatan

September 9, 2026
Uber, robotaxi, kendaraan otonom, Pony.ai, Momenta, WeRide, Dara Khosrowshahi, China,

Uber Gandeng Tiga Startup China untuk Robotaxi

September 9, 2026
PLTN Duane Arnold, Google, data center, energi nuklir, Amerika Serikat,

AS Kucurkan USD1,9 Miliar untuk PLTN

September 9, 2026
Purbaya

BNPB Punya Dana Siap Pakai Rp950 Miliar

September 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved