JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Pengiriman Ganja 18 Kg dari Bogor Terbongkar, Kurir Ditangkap di Sidoarjo
JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi mengungkap pengiriman 18 kilogram ganja dari Bogor menuju Sidoarjo menggunakan bus. Dalam kasus tersebut, seorang kurir...













