• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB Selama 3 Bulan, Tidak Perlu Ajukan Permohonan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
in News
0
Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB Selama 3 Bulan, Tidak Perlu Ajukan Permohonan

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Dengan aturan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenai bunga atau denda keterlambatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diberikan dalam rangka memeriahkan HUT ke-499 Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan.

Pembebasan sanksi berlaku untuk tunggakan PKB dan BBNKB yang belum diselesaikan. Wajib pajak juga tidak perlu datang ke kantor pelayanan atau mengurus surat permohonan karena sistem akan menghapus denda secara otomatis saat pembayaran dilakukan.

Program ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan di Jakarta, baik roda dua maupun roda empat. Tidak disebutkan adanya batasan jenis kendaraan ataupun besaran tunggakan yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Bapenda berharap kebijakan ini mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya akumulasi denda. Dengan penghapusan sanksi, jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

Warga Jakarta dapat memanfaatkan program ini selama tiga bulan penuh, yakni dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Cukup melunasi pokok pajak melalui kanal pembayaran yang tersedia, maka denda keterlambatan tidak akan ditagihkan.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Bebas DendaCobisnisHUT Jakarta 499pajak kendaraanPebisnismudaPemprov DKIPKB Jakarta

Related Posts

DIDIMAX Raih Juara 1 Highest Exchange Traded Volume

DIDIMAX Raih Juara 1 Highest Exchange Traded Volume

by Dwi Natasya
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – DIDIMAX kembali mencatatkan pencapaian di industri perdagangan berjangka komoditi Indonesia dengan meraih penghargaan Top Achiever Award 2025...

Bruno Fernandes tetap bersama Timnas Portugal meski mengalami cedera dan berpeluang kembali tampil saat menghadapi Denmark di UEFA Nations League.

Bruno Fernandes Bidik Comeback Lawan Denmark

by Desti Dwi Natasya
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapten Manchester United, Bruno Fernandes, tetap berada dalam skuad Timnas Portugal untuk menjalani pertandingan UEFA Nations League...

MD Entertainment dan SBS menandatangani MOU kerja sama konten, termasuk menghadirkan program SBS dan mengembangkan remake berbahasa Indonesia.

MD Entertainment-SBS Garap Remake Konten Korea

by Rizki Meirino
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT MD Entertainment Tbk (IDX: FILM) dan SBS Co., Ltd. memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum...

Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp824 Triliun, Suahasil Ungkap Rinciannya

Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp824 Triliun, Suahasil Ungkap Rinciannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati anggaran pendidikan dalam APBN 2027 sebesar Rp824 triliun. Angka tersebut disebut meningkat...

Zinedine Zidane memberikan pujian khusus kepada Michael Olise dan Rayan Cherki setelah tampil bersama Timnas Prancis di UEFA Nations League.

Zidane Sanjung Dua Bintang Timnas Prancis

by Desti Dwi Natasya
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelatih Timnas Prancis, Zinedine Zidane, memberikan pujian khusus kepada dua pemainnya, Michael Olise dan Rayan Cherki, setelah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
Scam Digital Meningkat, 668 Ribu Laporan dan 1,2 Juta Rekening Dilaporkan

Scam Digital Meningkat, 668 Ribu Laporan dan 1,2 Juta Rekening Dilaporkan

September 28, 2026
Tak Ada CCTV di Rumah Dinas Lapas Cibinong, DPR Pertanyakan Pengawasan

Tak Ada CCTV di Rumah Dinas Lapas Cibinong, DPR Pertanyakan Pengawasan

September 28, 2026
World Heart Day 2026, Obesitas dan Risiko Jantung

World Heart Day 2026, Obesitas dan Risiko Jantung

September 28, 2026
DIDIMAX Raih Juara 1 Highest Exchange Traded Volume

DIDIMAX Raih Juara 1 Highest Exchange Traded Volume

September 29, 2026
Taemin SHINee

Visa Bermasalah, Taemin Tunda Tur Amerika

September 29, 2026
Bruno Fernandes tetap bersama Timnas Portugal meski mengalami cedera dan berpeluang kembali tampil saat menghadapi Denmark di UEFA Nations League.

Bruno Fernandes Bidik Comeback Lawan Denmark

September 29, 2026
MD Entertainment dan SBS menandatangani MOU kerja sama konten, termasuk menghadirkan program SBS dan mengembangkan remake berbahasa Indonesia.

MD Entertainment-SBS Garap Remake Konten Korea

September 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved