JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Ketika Restoran Nyaris Tutup, Harapan Justru Datang
JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang ustaz membagikan pengalaman saat menghadapi masalah ekonomi hingga hampir menutup restoran yang dikelolanya. Ia mengaku sempat...












