• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, November 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Kasus Pasien Antre 8 Jam, Rumah Sakit Diingatkan Penuhi Hak JKN

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 6, 2026
in News
0
BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Kasus Pasien Antre 8 Jam, Rumah Sakit Diingatkan Penuhi Hak JKN

JAKARTA, Cobisnis.com – BPJS Kesehatan menegaskan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang berstatus aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan ini disampaikan setelah viral kisah pasien yang mengaku harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut harus mudah diakses, cepat, setara, dan bebas dari diskriminasi.

Selain itu, peserta juga berhak memperoleh ruang perawatan sesuai kelas kepesertaannya. Apabila ruang sesuai hak peserta penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien satu tingkat di atas haknya selama paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan.

Jika seluruh ruang rawat inap telah penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki kapasitas perawatan. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan medis pasien.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut membantu peserta mengetahui ketersediaan ruang rawat sebelum menuju rumah sakit.

Di sisi lain, BPJS terus mendorong seluruh rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala. Pembaruan data dinilai penting agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.

Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik. Sejumlah komentar yang diduga berasal dari tenaga kesehatan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Peristiwa tersebut memunculkan kembali pembahasan mengenai kualitas pelayanan kesehatan, etika tenaga kesehatan, dan pentingnya empati kepada pasien.

BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal. Lembaga tersebut berharap koordinasi antara BPJS, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem JKN terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: bpjs kesehatanJKNpasienPelayanan kesehatanRumah sakit

Related Posts

Menkes Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Dikembangkan Jadi Klinik dan Apotek

Menkes Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Dikembangkan Jadi Klinik dan Apotek

by Hidayat Taufik
October 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mulai mematangkan pembahasan mengenai kemungkinan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mengembangkan usaha di sektor...

BPJS Kesehatan Bisa Tanggung 7 Alat Bantu, Cek Syaratnya

BPJS Kesehatan Bisa Tanggung 7 Alat Bantu, Cek Syaratnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan...

BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama, Pembayaran Iuran JKN Makin Mudah

BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama, Pembayaran Iuran JKN Makin Mudah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI memperkuat kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengintegrasikan layanan...

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan. Sejumlah pelayanan kesehatan masuk dalam...

Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

by Hidayat Taufik
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) membawa persoalan pembiayaan jaminan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

November 3, 2026
Valbury

Valbury Raup 138 Ribu Nasabah Baru, Perluas Ekosistem Investasi Berbasis Digital

November 3, 2026
Siapa Paling Kaya di RI? Bos Djarum Punya Harta Rp222 Triliun

Siapa Paling Kaya di RI? Bos Djarum Punya Harta Rp222 Triliun

November 3, 2026
Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

November 3, 2026
HP Tiba-tiba Lemot dan Ada Aktivitas Asing? Ini Tanda Penyadapan

HP Tiba-tiba Lemot dan Ada Aktivitas Asing? Ini Tanda Penyadapan

November 4, 2026
Isu Konflik Pemain MU Mencuat, Michael Carrick Beri Klarifikasi

Isu Konflik Pemain MU Mencuat, Michael Carrick Beri Klarifikasi

November 4, 2026
Belum Tahu Terdaftar KJP atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya

Belum Tahu Terdaftar KJP atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya

November 4, 2026
Mitra Dapur MBG Siap-Siap, BGN Batasi Biaya Operasional Rp3.000 per Penerima

Mitra Dapur MBG Siap-Siap, BGN Batasi Biaya Operasional Rp3.000 per Penerima

November 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved