• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

BPJS Kesehatan Bisa Tanggung 7 Alat Bantu, Cek Syaratnya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 21, 2026
in Lifestyle
0
BPJS Kesehatan Bisa Tanggung 7 Alat Bantu, Cek Syaratnya

JAKARTA, Cobisnis.com – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini mencakup kacamata, alat bantu dengar, kaki palsu, hingga kruk.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Namun, bantuan yang diberikan memiliki batas tarif dan persyaratan tertentu, sehingga tidak selalu menanggung seluruh harga alat.

Untuk mengajukannya, peserta perlu memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta kemudian mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan dan pemeriksaan sesuai kebutuhan medis.

Jika memenuhi indikasi medis, dokter akan memberikan resep alat bantu kesehatan yang diperlukan. Resep tersebut perlu melalui proses legalisasi atau verifikasi sebelum digunakan untuk pengajuan bantuan.

Peserta selanjutnya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep yang telah dilegalisasi ke fasilitas rekanan. Tempat yang dapat dituju meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai jenis alat yang dibutuhkan.

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang mendapat bantuan biaya. Untuk kacamata, bantuan berkisar Rp165.000 bagi peserta PBI atau hak rawat kelas 3, Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp330.000 untuk kelas 1.

Alat bantu dengar mendapat bantuan maksimal Rp1,1 juta dan diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis serta resep dokter spesialis THT. Sementara itu, protesa alat gerak seperti tangan atau kaki palsu mendapat bantuan maksimal Rp2,75 juta, dengan pemberian paling cepat lima tahun sekali untuk alat yang sama.

Untuk protesa gigi, bantuan maksimal mencapai Rp1,1 juta dan diberikan sesuai indikasi medis, paling cepat dua tahun sekali. Korset tulang belakang mendapat bantuan maksimal Rp385.000, sedangkan collar neck maksimal Rp165.000, dengan ketentuan berdasarkan kebutuhan medis.

Jenis lainnya adalah kruk atau alat bantu berjalan, dengan bantuan maksimal Rp385.000 dan ketentuan pemberian paling lama lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis. Setiap jenis alat memiliki syarat yang perlu dipastikan sebelum peserta mengajukan bantuan.

Peserta perlu memahami bahwa nilai tersebut merupakan batas tarif bantuan, bukan jaminan seluruh harga alat kesehatan akan dibayar BPJS Kesehatan. Sebelum mengurusnya, peserta disarankan memastikan persyaratan dan prosedur terbaru kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan rekanan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Alat Bantu DengarAlat Bantu Kesehatanbpjs kesehatanJaminan KesehatanKacamata BPJS

Related Posts

BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama, Pembayaran Iuran JKN Makin Mudah

BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama, Pembayaran Iuran JKN Makin Mudah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI memperkuat kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengintegrasikan layanan...

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan. Sejumlah pelayanan kesehatan masuk dalam...

Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

by Hidayat Taufik
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) membawa persoalan pembiayaan jaminan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji...

Dinkes Malang Nonaktifkan Dokter yang Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berjalan

Dinkes Malang Nonaktifkan Dokter yang Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berjalan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dinonaktifkan setelah diduga menghina pasien BPJS melalui...

BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Kasus Pasien Antre 8 Jam, Rumah Sakit Diingatkan Penuhi Hak JKN

BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Kasus Pasien Antre 8 Jam, Rumah Sakit Diingatkan Penuhi Hak JKN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BPJS Kesehatan menegaskan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang berstatus aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

October 20, 2026
Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Praktisi Pajak Dorong Insentif CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

October 20, 2026
Protes Greenpeace di Bundaran HI soal Iklim, Bakom Beri Tanggapan

Protes Greenpeace di Bundaran HI soal Iklim, Bakom Beri Tanggapan

October 21, 2026
Melalui Pengalaman Autentik Labuan Bajo, Kementerian Pariwisata Perkuat Promosi Wisata Daratan Flores

Melalui Pengalaman Autentik Labuan Bajo, Kementerian Pariwisata Perkuat Promosi Wisata Daratan Flores

October 21, 2026
BEI Revisi Batas ARB Saham, Kebijakan Baru Berlaku hingga 31 Desember 2026

BEI Ubah Perhitungan IHSG, Saham HSC Resmi Tak Lagi Masuk Indeks

October 21, 2026
Anak Obesitas Jangan Asal Diet, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini

Anak Obesitas Jangan Asal Diet, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini

October 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved