• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 11, 2026
in Lifestyle
0
Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

JAKARTA, Cobisnis.com — Tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan. Sejumlah pelayanan kesehatan masuk dalam kategori pengecualian sehingga peserta perlu memahami aturan yang berlaku sebelum mengakses layanan medis.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Meski demikian, terdapat batasan manfaat yang perlu diperhatikan, terutama untuk pelayanan tertentu yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan.

Aturan mengenai pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya. Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan jenis pelayanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Secara umum, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan. Daftar ini mencakup perawatan estetika, pengobatan tertentu, hingga pelayanan yang biaya penanganannya telah dijamin oleh program lain.

Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan untuk kebutuhan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik yang bertujuan kosmetik.

3. Perawatan ortodonti untuk merapikan susunan gigi, seperti pemasangan behel.

4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja maupun percobaan bunuh diri.

6. Gangguan kesehatan yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.

7. Pelayanan medis untuk menangani infertilitas atau masalah kesuburan.

8. Penyakit atau cedera akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri secara sengaja, misalnya keterlibatan dalam tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang diperoleh di luar wilayah Indonesia.

10. Pengobatan atau prosedur medis yang masih bersifat percobaan maupun eksperimen.

11. Pengobatan tradisional, alternatif, dan komplementer yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Penyediaan alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan di luar prosedur.

15. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

16. Pelayanan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas pertanggungan dan ketentuan yang berlaku.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Pelayanan kesehatan yang biaya penanganannya telah dijamin oleh program atau skema penjaminan lain.

21. Pelayanan lain yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan sesuai ketentuan program BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui daftar tersebut, peserta diharapkan lebih memahami batasan manfaat yang tersedia dalam program JKN. Selain itu, masyarakat dapat memastikan prosedur pelayanan dan status penjaminan sebelum menjalani pengobatan agar tidak keliru memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: aturan BPJSbpjs kesehatancobisnis.comjaminan kesehatan nasionalLayanan kesehatanpelayanan medis

Related Posts

Bandara Riyadh Dihantam Rudal, 12 Orang Tewas dan 309 Luka

Bandara Riyadh Dihantam Rudal, 12 Orang Tewas dan 309 Luka

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Bandara Internasional Riyadh, Arab Saudi, dilaporkan kembali menjadi sasaran serangan rudal yang diduga dilancarkan kelompok Houthi dari...

Di Balik Tingkahnya, Ternyata Kucing Punya Perasaan

Di Balik Tingkahnya, Ternyata Kucing Punya Perasaan

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kucing bukan sekadar hewan peliharaan yang menggemaskan. Di balik tingkahnya, kucing ternyata mampu merasakan berbagai emosi, mulai...

Kok Hotel Jarang Sediakan Guling? Ternyata Ini Alasannya

Kok Hotel Jarang Sediakan Guling? Ternyata Ini Alasannya

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Bagi sebagian masyarakat Indonesia, tidur sambil memeluk guling sudah menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan. Namun, saat menginap...

Banyak Kesempatan Liburan! Ini Daftar Long Weekend 2027

Banyak Kesempatan Liburan! Ini Daftar Long Weekend 2027

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kalender 2027 menyediakan sejumlah kesempatan untuk menikmati libur panjang atau long weekend. Pemerintah menetapkan 18 hari libur...

Ancaman Perubahan Iklim, 11 Kota Ini Diprediksi Hilang

Ancaman Perubahan Iklim, 11 Kota Ini Diprediksi Hilang

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ancaman perubahan iklim semakin nyata bagi kota-kota yang berada di wilayah pesisir. Kenaikan permukaan laut, ditambah penurunan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta Cari ABK Hilang

October 10, 2026
Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Persija Bidik Kemenangan Keempat Beruntun Lawan PSIM

October 10, 2026
Bandara Riyadh Dihantam Rudal, 12 Orang Tewas dan 309 Luka

Bandara Riyadh Dihantam Rudal, 12 Orang Tewas dan 309 Luka

October 11, 2026
Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

October 11, 2026
Presiden Palestina Mahmoud Abbas

Presiden Mahmoud Abbas Umumkan Tunda Pemilihan Legislatif Hingga September 2027

October 11, 2026
Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

Gita Wirjawan Bahas Brain Rot akibat Kecanduan Medsos

October 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved