• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Karyawan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 2, 2026
in News
0
Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Karyawan

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menghadapi dakwaan kelalaian dalam kasus kebakaran gedung.

Peristiwa itu menewaskan 22 karyawan.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2026.

Jaksa menilai terdakwa tidak memenuhi standar keselamatan gedung.

Menurut jaksa, perusahaan tidak menyediakan sistem deteksi kebakaran. Selain itu, gedung tidak memiliki sensor asap maupun alat pemadam yang memadai.

Tak hanya itu, gedung juga tidak dilengkapi tangga darurat. Petunjuk jalur evakuasi pun tidak tersedia.

Selain kekurangan fasilitas, perusahaan juga tidak rutin menggelar latihan penanggulangan kebakaran. Akibatnya, karyawan tidak siap menghadapi situasi darurat.

Kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025. Saat itu, gedung digunakan untuk aktivitas kerja sekaligus penyimpanan baterai drone berbahan lithium.

Struktur gedung terdiri dari tujuh lantai. Namun, akses keluar hanya melalui satu pintu utama.

Selain itu, jendela gedung tidak bisa dibuka. Kondisi ini memperburuk situasi saat kebakaran terjadi.

Saat api muncul di lantai dasar, karyawan kesulitan memadamkan api awal. Hal ini terjadi karena tidak tersedia alat pemadam yang cukup.

Selanjutnya, api cepat membesar dan menghasilkan asap tebal. Asap tersebut menyebar ke lantai atas melalui tangga.

Akibatnya, proses evakuasi menjadi terhambat. Banyak karyawan tidak dapat mencapai pintu keluar.

Selain itu, tidak adanya tangga darurat memperparah kondisi. Sebagian korban akhirnya terjebak di dalam gedung.

Jaksa menilai kelalaian tersebut berkontribusi langsung terhadap jatuhnya korban jiwa. Sebanyak 22 karyawan dilaporkan meninggal dunia.

Kini, terdakwa dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Proses hukum pun masih terus berjalan di pengadilan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free online course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comdakwaanDirutkelalaianMichael Wisnu WardhanaPT Terra Drone

Related Posts

Korea Selatan Tetapkan Indonesia sebagai Mitra Investasi Strategis 2026

Korea Selatan Tetapkan Indonesia sebagai Mitra Investasi Strategis 2026

by Hidayat Taufik
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Lee Jae Myung di Cheong Wa Dae pada 1 April 2026. Dalam...

BSI Scholarship Dorong Pendidikan dengan 8.616 Awardee di 175 Kampus

BSI Scholarship Dorong Pendidikan dengan 8.616 Awardee di 175 Kampus

by Dwi Natasya
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – BSI Scholarship menjadi program unggulan dalam mendukung akses pendidikan bagi mahasiswa Indonesia. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia...

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Dua Komodo Dipinjamkan untuk Program Konservasi

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Dua Komodo Dipinjamkan untuk Program Konservasi

by Desti Dwi Natasya
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pertukaran komodo Indonesia Jepang menjadi langkah baru dalam kerja sama konservasi satwa langka. Oleh karena itu, program...

Menaker Dorong WFH Satu Hari Sepekan untuk Efisiensi Energi

Menaker Dorong WFH Satu Hari Sepekan untuk Efisiensi Energi

by Desti Dwi Natasya
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – WFH satu hari sepekan diimbau pemerintah untuk diterapkan oleh perusahaan di berbagai sektor. Oleh karena itu, Yassierli mendorong...

Amsal Sitepu Bebas di 2026, Hakim Tolak Dakwaan Korupsi Video Desa

Amsal Sitepu Bebas di 2026, Hakim Tolak Dakwaan Korupsi Video Desa

by Hidayat Taufik
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari semua dakwaan. Hakim menilai jaksa gagal membuktikan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

April 1, 2026
Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

Campak Meningkat di Indonesia, Peringkat Kedua Dunia: Gejala, Bahaya, dan Solusinya

April 2, 2026
Ramadan Ekstra Seru 2026 Tokopedia TikTok Shop Catat Transaksi Sahur Naik 15 Kali

Ramadan Ekstra Seru 2026 Tokopedia TikTok Shop Catat Transaksi Sahur Naik 15 Kali

April 1, 2026
PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

April 1, 2026
Korea Selatan Tetapkan Indonesia sebagai Mitra Investasi Strategis 2026

Korea Selatan Tetapkan Indonesia sebagai Mitra Investasi Strategis 2026

April 2, 2026
BSI Scholarship Dorong Pendidikan dengan 8.616 Awardee di 175 Kampus

BSI Scholarship Dorong Pendidikan dengan 8.616 Awardee di 175 Kampus

April 2, 2026
Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Dua Komodo Dipinjamkan untuk Program Konservasi

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Dua Komodo Dipinjamkan untuk Program Konservasi

April 2, 2026
Menaker Dorong WFH Satu Hari Sepekan untuk Efisiensi Energi

Menaker Dorong WFH Satu Hari Sepekan untuk Efisiensi Energi

April 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved