• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Amsal Sitepu Bebas di 2026, Hakim Tolak Dakwaan Korupsi Video Desa

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 2, 2026
in News
0
Amsal Sitepu Bebas di 2026, Hakim Tolak Dakwaan Korupsi Video Desa

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari semua dakwaan. Hakim menilai jaksa gagal membuktikan tuduhan.

Pengadilan membacakan putusan pada 1 April 2026. Hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat.

Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang, menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur hukum. Karena itu, hakim memutuskan membebaskan Amsal.

Selain itu, majelis memulihkan hak dan nama baik terdakwa. Mereka juga meminta pihak terkait mengembalikan reputasinya.

Sebelumnya, jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran proyek. Kasus ini terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Penyidik menemukan dugaan kejanggalan dalam anggaran. Misalnya, terdapat kemungkinan item ganda dalam rencana biaya.

Selain itu, auditor mencatat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kerja.

Mereka juga menemukan pembayaran penuh meski pekerjaan belum sesuai.

Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai kontrak kerja tidak memiliki rincian teknis.

Perjanjian hanya mencantumkan total biaya tanpa penjelasan detail pekerjaan. Karena itu, hakim meragukan dasar perhitungan audit.

Para saksi, termasuk kepala desa, mendukung hal tersebut. Mereka menyebut kontrak tidak memuat standar produksi yang jelas.

Akibatnya, majelis mengesampingkan perhitungan kerugian negara. Hakim menilai perhitungan itu tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Mereka juga meminta denda dan pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, beberapa tersangka lain masih menjalani proses hukum. Sebagian sudah divonis, sementara lainnya masih berlanjut.

Kasus ini bermula dari proyek video desa pada 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan jasa ke sekitar 20 desa.
Saat itu, ia mematok harga sekitar Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya wajar lebih rendah.

Selisih harga tersebut memicu dugaan korupsi. Meski begitu, pengadilan menilai bukti tidak cukup untuk membuktikan tuduhan.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Amsal Christy Sitepucobisnis.comdakwaanhakimmembebaskanTipikor Medan

Related Posts

Cuaca Tak Bersahabat, Tim Penyelam Tunda Pencarian Korban KM Virgo

Cuaca Tak Bersahabat, Tim Penyelam Tunda Pencarian Korban KM Virgo

by Hidayat Taufik
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Upaya pencarian korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa belum dapat dilakukan melalui penyelaman. Basarnas masih...

Girl group K-Pop ILLIT

ILLIT Siapkan Comeback dengan Mini Album Kelima

by Desti Dwi Natasya
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Girl group K-Pop ILLIT bersiap kembali menyapa penggemar lewat mini album kelima mereka yang bertajuk “BREAK EVEN”....

ASABRI Perkuat Tata Kelola Lewat Sinergi dengan JAMDATUN

ASABRI Perkuat Tata Kelola Lewat Sinergi dengan JAMDATUN

by Rizki Meirino
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) memperkuat tata kelola ASABRI melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda...

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT BPN Bogor, Dirjen Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT BPN Bogor, Dirjen Ikut Terjaring

by Hidayat Taufik
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proses pengurusan...

bahan bakar minyak (BBM)

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

by Desti Dwi Natasya
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di sejumlah SPBU terpantau stabil sejak awal September 2026 setelah mengalami...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

September 9, 2026
Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

September 10, 2026
Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

September 13, 2026
Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

September 8, 2026
Cuaca Tak Bersahabat, Tim Penyelam Tunda Pencarian Korban KM Virgo

Cuaca Tak Bersahabat, Tim Penyelam Tunda Pencarian Korban KM Virgo

September 15, 2026
Girl group K-Pop ILLIT

ILLIT Siapkan Comeback dengan Mini Album Kelima

September 15, 2026
Dorong Ekonomi Sirkular, XLSMART Bawa #BYEBYEBOX Untuk Kelola E-WASTE ke ITB

Dorong Ekonomi Sirkular, XLSMART Bawa #BYEBYEBOX Untuk Kelola E-WASTE ke ITB

September 15, 2026
ASABRI Perkuat Tata Kelola Lewat Sinergi dengan JAMDATUN

ASABRI Perkuat Tata Kelola Lewat Sinergi dengan JAMDATUN

September 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved