• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Amsal Sitepu Bebas di 2026, Hakim Tolak Dakwaan Korupsi Video Desa

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 2, 2026
in News
0
Amsal Sitepu Bebas di 2026, Hakim Tolak Dakwaan Korupsi Video Desa

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari semua dakwaan. Hakim menilai jaksa gagal membuktikan tuduhan.

Pengadilan membacakan putusan pada 1 April 2026. Hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat.

Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang, menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur hukum. Karena itu, hakim memutuskan membebaskan Amsal.

Selain itu, majelis memulihkan hak dan nama baik terdakwa. Mereka juga meminta pihak terkait mengembalikan reputasinya.

Sebelumnya, jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran proyek. Kasus ini terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Penyidik menemukan dugaan kejanggalan dalam anggaran. Misalnya, terdapat kemungkinan item ganda dalam rencana biaya.

Selain itu, auditor mencatat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kerja.

Mereka juga menemukan pembayaran penuh meski pekerjaan belum sesuai.

Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai kontrak kerja tidak memiliki rincian teknis.

Perjanjian hanya mencantumkan total biaya tanpa penjelasan detail pekerjaan. Karena itu, hakim meragukan dasar perhitungan audit.

Para saksi, termasuk kepala desa, mendukung hal tersebut. Mereka menyebut kontrak tidak memuat standar produksi yang jelas.

Akibatnya, majelis mengesampingkan perhitungan kerugian negara. Hakim menilai perhitungan itu tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Mereka juga meminta denda dan pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, beberapa tersangka lain masih menjalani proses hukum. Sebagian sudah divonis, sementara lainnya masih berlanjut.

Kasus ini bermula dari proyek video desa pada 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan jasa ke sekitar 20 desa.
Saat itu, ia mematok harga sekitar Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya wajar lebih rendah.

Selisih harga tersebut memicu dugaan korupsi. Meski begitu, pengadilan menilai bukti tidak cukup untuk membuktikan tuduhan.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: Amsal Christy Sitepucobisnis.comdakwaanhakimmembebaskanTipikor Medan

Related Posts

S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Sisa Roket SpaceX Diperkirakan Jatuh ke Bulan, Tidak Mengancam Bumi

by Zahra Zahwa
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebagian roket Falcon 9 milik SpaceX diperkirakan akan menghantam permukaan Bulan pada Rabu pagi waktu setempat. Peristiwa...

S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Stok Rudal Pertahanan AS Menyusut, Hampir 80% Interseptor THAAD Telah Digunakan

by Zahra Zahwa
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persediaan rudal pertahanan udara Amerika Serikat dilaporkan menurun tajam setelah konflik dengan Iran. Sejumlah pejabat militer kini...

Cesar Gastelum

Live TikTok Berubah Tragis, Influencer Meksiko Tewas Ditembak di Tempat

by Desti Dwi Natasya
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Influencer TikTok asal Meksiko, Cesar Gastelum, tewas setelah ditembak saat melakukan siaran langsung di TikTok di Kota...

S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

by Zahra Zahwa
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bursa saham Amerika Serikat kembali menguat pada perdagangan Selasa. Kenaikan itu mendorong indeks S&P 500 mencetak rekor...

Hubungan Thailand Kamboja

Adu Sindir Dua Presiden Picu Ancaman Baru bagi Hubungan Thailand-Kamboja

by Desti Dwi Natasya
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Hubungan Thailand dan Kamboja kembali memanas setelah para pemimpin kedua negara saling melontarkan kritik keras terkait sengketa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Luncurkan AIA+, Hadirkan Kenyamanan Berasuransi Dalam Satu Genggaman

AIA Luncurkan AIA+, Hadirkan Kenyamanan Berasuransi Dalam Satu Genggaman

August 4, 2026
Big Match! Persib dan Persija Saling Sikut Demi Satu Tiket Final Piala Presiden 2026

Big Match! Persib dan Persija Saling Sikut Demi Satu Tiket Final Piala Presiden 2026

August 4, 2026
TrendAI One Vision

TrendAI™ Perkuat Infrastruktur Pusat Data di Indonesia untuk Dukung AI dan Ketahanan Siber

August 4, 2026
Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

August 4, 2026
Doh Kyung Soo

Blitzway Entertainment Siapkan Langkah Hukum untuk Lindungi Doh Kyung Soo

August 5, 2026
S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Sisa Roket SpaceX Diperkirakan Jatuh ke Bulan, Tidak Mengancam Bumi

August 5, 2026
Paket Terbaru SMARTFREN Unlimited 5G

Paket Terbaru SMARTFREN Unlimited 5G

August 5, 2026
S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Stok Rudal Pertahanan AS Menyusut, Hampir 80% Interseptor THAAD Telah Digunakan

August 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved