• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, June 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Amsal Sitepu Bebas di 2026, Hakim Tolak Dakwaan Korupsi Video Desa

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 2, 2026
in News
0
Amsal Sitepu Bebas di 2026, Hakim Tolak Dakwaan Korupsi Video Desa

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari semua dakwaan. Hakim menilai jaksa gagal membuktikan tuduhan.

Pengadilan membacakan putusan pada 1 April 2026. Hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat.

Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang, menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur hukum. Karena itu, hakim memutuskan membebaskan Amsal.

Selain itu, majelis memulihkan hak dan nama baik terdakwa. Mereka juga meminta pihak terkait mengembalikan reputasinya.

Sebelumnya, jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran proyek. Kasus ini terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Penyidik menemukan dugaan kejanggalan dalam anggaran. Misalnya, terdapat kemungkinan item ganda dalam rencana biaya.

Selain itu, auditor mencatat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kerja.

Mereka juga menemukan pembayaran penuh meski pekerjaan belum sesuai.

Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai kontrak kerja tidak memiliki rincian teknis.

Perjanjian hanya mencantumkan total biaya tanpa penjelasan detail pekerjaan. Karena itu, hakim meragukan dasar perhitungan audit.

Para saksi, termasuk kepala desa, mendukung hal tersebut. Mereka menyebut kontrak tidak memuat standar produksi yang jelas.

Akibatnya, majelis mengesampingkan perhitungan kerugian negara. Hakim menilai perhitungan itu tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Mereka juga meminta denda dan pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, beberapa tersangka lain masih menjalani proses hukum. Sebagian sudah divonis, sementara lainnya masih berlanjut.

Kasus ini bermula dari proyek video desa pada 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan jasa ke sekitar 20 desa.
Saat itu, ia mematok harga sekitar Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya wajar lebih rendah.

Selisih harga tersebut memicu dugaan korupsi. Meski begitu, pengadilan menilai bukti tidak cukup untuk membuktikan tuduhan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Amsal Christy Sitepucobisnis.comdakwaanhakimmembebaskanTipikor Medan

Related Posts

Bandung Startup Pitching Day 2026 Pertemukan 21 Startup dengan Investor

Stray Kids Siap Gelar World Tour RUN IT, STAY Indonesia Harap Bersabar

by Desti Dwi Natasya
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Stray Kids resmi mengumumkan tur dunia terbaru bertajuk RUN IT yang akan digelar mulai Juli 2026 hingga...

Bandung Startup Pitching Day 2026 Pertemukan 21 Startup dengan Investor

Supergirl Tayang Pekan Ini, Simak Cerita dan Daftar Pemainnya

by Desti Dwi Natasya
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film Supergirl menjadi salah satu rilisan superhero yang paling dinantikan pada Juni 2026. Produksi terbaru DC Studios...

DPR Setuju Pemanfaatan Motor Listrik Pengadaan BGN untuk Guru Honorer

DPR Setuju Pemanfaatan Motor Listrik Pengadaan BGN untuk Guru Honorer

by Hidayat Taufik
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendukung rencana pemanfaatan motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional...

Auto Draft

Timnas Iran Diizinkan Masuk Lebih Awal ke AS untuk Laga Kontra Mesir

by Zahra Zahwa
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat melonggarkan aturan perjalanan bagi tim nasional Iran menjelang laga ketiga Piala Dunia 2026. Keputusan...

Auto Draft

Eropa Hadapi Suhu Ekstrem 2026, AC Belum Menjadi Kebutuhan Utama

by Zahra Zahwa
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Musim panas di Eropa semakin brutal dalam beberapa tahun terakhir karena gelombang panas datang lebih sering dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
TikTok Apps Summit 2026 Hadirkan Solusi AI bagi Industri Aplikasi dan Gim

TikTok Apps Summit 2026 Hadirkan Solusi AI bagi Industri Aplikasi dan Gim

June 24, 2026
Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

June 23, 2026
IFG Life Ingatkan Pentingnya Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini

Mandiri Jogja Marathon 2026 Libatkan 10.200 Pelari dari 17 Negara

June 24, 2026
Bandung Startup Pitching Day 2026 Pertemukan 21 Startup dengan Investor

Stray Kids Siap Gelar World Tour RUN IT, STAY Indonesia Harap Bersabar

June 24, 2026
Bandung Startup Pitching Day 2026 Pertemukan 21 Startup dengan Investor

Supergirl Tayang Pekan Ini, Simak Cerita dan Daftar Pemainnya

June 24, 2026
DPR Setuju Pemanfaatan Motor Listrik Pengadaan BGN untuk Guru Honorer

DPR Setuju Pemanfaatan Motor Listrik Pengadaan BGN untuk Guru Honorer

June 24, 2026
Auto Draft

Timnas Iran Diizinkan Masuk Lebih Awal ke AS untuk Laga Kontra Mesir

June 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved