JAKARTA,Cobisnis.com – FGD dan workshop yang dilakukan ALPHI merupakan kegiatan public yang pertama
setelah bulan Maret tahun 2023 ini ALPHI terbentuk, yang saat itu LPH berjumlah 38. Kegiatan yang bertema “BERSINERGI MEMPERKUAT REGULASI EKOSISTEM HALAL UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM”. Tema ini kami ambil dalam rangka menyatukan
langkah para stakeholder yang ada dalam rangkaian proses sertifikasi halal di Indonesia.
Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia berdasarkan data yang kami terima dari BPJPH per September 2023 berjumlah 64 dengan rincian, 1 LPH eksisting dengan kewenangan utama (LPH-LP POM), 3 LPH Utama (Sucofindo, Surveyor Indonesia dan LPH KHT Muhammadiyah) serta ada 60 LPH yang berstatus pratama. Dari 64 LPH yang ada, 42 merupakan LPH pemerintah serta 22 LPH yang didirikan oleh masyarakat. Namun saat ini yang sudah terdaftar dan bergabung di ALPHI baru 57 LPH.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia pasça UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 beserta perubahannya, pelaksanaannya dilakukan dengan 2 skema yaitu skema regular dan self declare (SD). Kedua skema tersebut menghasilkan output yaitu berupa sertifikat halal. Kita berharap output dari skema yang berbeda tentunya akan memberikan outcome
yang sama yaitu Jaminan Produk Halal pada Konsumen Muslim.
ALPHI memiliki misi menjadikan LPH yang handal (kompeten) dan terpercaya (amanah dan akuntabel) dalam rangka menjadi saksi ulama dalam proses produk halal untuk memberikan jaminan produk halal pada konsumen, karenanya sinergi ALPHI dengan para stakeholder dalam rantai proses sertifikasi dan pelaku usaha dan masyarakat konsumen menjadi hal krusial. Prinsip dari pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal salah satunya
adalah fairness (keadilan) karenanya membuat semua entitas yang ada dalam proses sertifikasi ‘happy” dan sejahtera menjadi poin yang harus bersama kita pikirkan. FGD dan Workshop ini juga dalam rangka memberikan input pada pemerintah terkait keberadaan UU
Nomor 6 tahun 2023 terhadap pembahasan perubahan pada PP 39 tahun 2021.
Berdasarkan data yang bersumber dari State of the Global Islamic Economy Report 2022 Unlocking Opportunity , 85 persen dari produsen dunia adalah negara yang notabenenya adalah non muslim.Sementara penduduk Muslim di dunia ada sekitar 1.9 Milyar yaitu 30
persen dari total populasi dunia* yang melakukan transaksi perdagangan sekitar 20 % dari global food trade *.
Berdasarkan sumber yang telah disebut diatas Indonesia ndonesia termasuk di antara 4 negara teratas dalam ekosistem ekonomi Islam yang kuat, posisi teratas sebagai negara “ food consumer market (2021) dengan nilai pembelanjaan 145,7 milyar US, posisi 7 dari 10 negara
pengekspor pangan halal ke negara OKI, posisi no 2 dari 10 negara OKI yang melakukan import produk halal.
Sejalan dengan harapan Bapak Wakil Presiden RI, Prof KH. (HC) Maruf Amin agar FGD ini bisa memberikan solusi penyelesaian hambatan dalam proses sertifikasi, terutama hambatan
kerja yang dirasakan LPH agar bisa berkontribusi secara nyata pada kebijakan pemerintah untuk mewujudkan 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2023 serta wajib halal di 2024 dan pada akhirnya mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.