JAKARTA, Cobisnis.com, Polisi menangkap pria berinisial SN (56) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban berinisial BA (36) mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Korban menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat setelah pelaku mengaku mampu melipatgandakan uang. Modus tersebut berhasil meyakinkan korban hingga bersedia menyerahkan seluruh uang yang dibawanya.
Sebelum pertemuan, pelaku menghubungi korban dan memperlihatkan foto serta video berisi tumpukan uang. Tujuannya untuk membuat korban percaya terhadap kemampuan pelaku menggandakan uang.
Keduanya kemudian bertemu di rumah seorang saksi di wilayah Mayungan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, pada 27 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, pelaku kembali meyakinkan korban.
Korban lalu menyerahkan 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban pulang dengan alasan proses penggandaan membutuhkan waktu. Namun pelaku justru membawa kabur seluruh uang milik korban.
Merasa menjadi korban penipuan, BA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan. Polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SN yang akhirnya ditangkap di wilayah Prenggan, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, potongan kertas berwarna cokelat, sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK, serta uang tunai Rp800 ribu.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Kini SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 tentang penipuan serta Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













