JAKARTA, Cobisnis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan pimpinan bursa. Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Direksi yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.
Meski telah ditetapkan secara internal, proses pengangkatan Jeffrey Hendrik masih menunggu penyelesaian administrasi terkait surat pengunduran diri Direktur Utama sebelumnya. Namun, BEI memastikan kekosongan kepemimpinan telah diantisipasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar, membenarkan penunjukan tersebut saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan penunjukan PJS Direktur Utama telah disepakati oleh jajaran direksi.
“Keputusannya sudah ada. Pak Jeffrey Hendrik ditunjuk dalam Rapat Direksi hari Jumat lalu,” ujar Sunandar.
Sebelumnya, Iman Rachman menyampaikan pengunduran diri di tengah tekanan pasar modal nasional akibat pelemahan indeks yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi demi menjaga stabilitas pasar.
Secara aturan, pengangkatan pejabat sementara Direktur Utama BEI mengacu pada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 58/POJK.04/2016, yang memungkinkan salah satu anggota direksi ditunjuk sebagai PJS hingga ditetapkannya pimpinan definitif.














