Cobisnis.com – Perdagangan Exchange-Traded Fund (ETF) berkembang cukup signifikan sejak tahun 2017. Data bursa hingga Oktober 2020 mencatat 45 ETF yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Asset Under Management (AUM) ETF yang mencapai Rp13,3 triliun.
Saat ini Perdagangan ETF sudah menarik minat 22 Manajer Investasi dan 7 Anggota Bursa yang terdaftar sebagai Dealer Partisipan.
Setelah melihat perkembangan ETF yang cukup pesat, BEI pada Senin (9 November 2020) kembali melakukan inovasi dengan menyesuaikan harga maksimum (Maximum Price Movement) dalam Perdagangan ETF.
Maximum Price Movement sebelumnya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF dan sekarang telah disesuaikan menjadi tidak terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa.
“Dengan ditetapkannya Maximum Price Movement Perdagangan ETF menjadi tidak terbatas, diharapkan Investor akan lebih efisien dan efektif dalam
melakukan permintaan beli dan/atau penawaran jual ETF,” kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, dalam diskusi virtual, Selasa (10 November 2020).
Inovasi tersebut juga diharapkan akan lebih memudahkan Dealer Partisipan ETF dalam memberikan kuotasi ETF sesuai dengan volatilitas pasar dan
spread yang diperlukan oleh Dealer Partisipan.
“Kami juga berharap perdagangan
ETF akan semakin likuid dan lebih banyak transaksi yang dapat terjadi di Pasar Sekunder,” jelasnya.
Selain melakukan penyesuaian harga maksimum, BEI juga aktif melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan investor di seluruh Indonesia. Tujuannya agar masyarakat dan investor dapat bertransaksi ETF dengan didasari value yang ditawarkan oleh Perdagangan ETF yaitu efisien, transparan, dan fleksibel.
Perdagangan ETF bersifat efisien karena dapat ditransaksikan di Pasar Primer maupun Pasar Sekunder BEI, dengan portofolio yang terdiversifikasi dan penyelesaiannya sama dengan
Saham (T+2).
Isi Portofolio ETF yang selalu diumumkan pada Website BEI meningkatkan transparansi
perdagangan dan Konstituen ETF.
Selain itu, transaksi ETF yang dapat dilakukan kapan pun dan di
mana pun selama jam perdagangan Bursa, baik pada Pasar Primer maupun Pasar Sekunder BEI, membuat
transaksi ETF menjadi sangat mudah dan fleksibel.
“Harapan kami, pada masa mendatang, selain diharapkan agar semakin likuid, ETF juga dapat menjadi pilihan menarik bagi investor dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia,” ujar Hasan.