• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 31, 2024
in News
0
Produksi Rokok Amblas Usai Cukai Naik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan ada beberapa modus yang digunakan untuk menyeludupkan rokok dan minuman keras ilegal.

Askolani menyampaikan modus pertama yaitu pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai sehingga menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Jadi ada beberapa modus. Satu, tidak dikenakan, tidak dilekatkan dengan pita cukai, yang tentunya menyalahkan ketentuan perundangan,” ujarnya dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu, 31 Juli.

Askolani menyampaikan modus selanjutnya yaitu mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

Adapun pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan.

“Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai kententuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak,” ucapnya

Menurut Askolani, modus penyelundupan dapat dilakukan secara terpisah ataupun bersamaan.

Sehingga pihaknya terus berupaya untuk mengawasi ketat hal tersebut.

“Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan,” tuturnya.

Askolani menjelaskan, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021.

Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.

Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan.

Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.

Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023.

Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.

Adapun barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 sampai dengan 2023.

Rinciannya, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: bea cukaicobisnis.comMirasPenyelundupanRokok

Related Posts

Prancis vs Inggris Berebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas

Prancis vs Inggris Berebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas

by Hidayat Taufik
July 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Prancis dan Inggris akan saling berhadapan dalam pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Dunia 2026 yang digelar...

DPR Minta BGN Kaji Ulang Penghapusan MBG bagi Siswa Kaya, Khawatir Timbulkan Kecemburuan

DPR Minta BGN Kaji Ulang Penghapusan MBG bagi Siswa Kaya, Khawatir Timbulkan Kecemburuan

by Hidayat Taufik
July 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mempertimbangkan secara matang rencana...

Konser Akbar Monas Malam Ini Berpotensi Picu Kepadatan, Catat Area Parkir Resminya

Konser Akbar Monas Malam Ini Berpotensi Picu Kepadatan, Catat Area Parkir Resminya

by Hidayat Taufik
July 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Konser Akbar yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/7/2026) malam diperkirakan akan...

Newcastle Mulai Negosiasi Datangkan Kiper Brighton Carl Rushworth

Sejarah Bakwan, Kuliner China yang Kini Jadi Gorengan Favorit Indonesia

by Desti Dwi Natasya
July 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bakwan menjadi salah satu gorengan yang paling digemari masyarakat Indonesia dan mudah ditemukan di berbagai daerah. Namun,...

Jersey Piala Dunia 2026 Asli atau Palsu? Ini Panduan Mudah Membedakannya

Jersey Piala Dunia 2026 Asli atau Palsu? Ini Panduan Mudah Membedakannya

by Hidayat Taufik
July 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Demam final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Argentina melawan Spanyol membuat permintaan jersey resmi kedua tim mengalami...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
HP dengan Kamera Terbaik Tahun 2026 Akhirnya Terungkap

HP dengan Kamera Terbaik Tahun 2026 Akhirnya Terungkap

July 17, 2026
ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

July 17, 2026
HUT ke-56, Jamkrindo Luncurkan Mobil PELITA untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

HUT ke-56, Jamkrindo Luncurkan Mobil PELITA untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

July 18, 2026
Newcastle Mulai Negosiasi Datangkan Kiper Brighton Carl Rushworth

Panic Attack Datang Mendadak, Ternyata Ini Penyebabnya

July 18, 2026
Prancis vs Inggris Berebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas

Prancis vs Inggris Berebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas

July 18, 2026
DPR Minta BGN Kaji Ulang Penghapusan MBG bagi Siswa Kaya, Khawatir Timbulkan Kecemburuan

DPR Minta BGN Kaji Ulang Penghapusan MBG bagi Siswa Kaya, Khawatir Timbulkan Kecemburuan

July 18, 2026
Konser Akbar Monas Malam Ini Berpotensi Picu Kepadatan, Catat Area Parkir Resminya

Konser Akbar Monas Malam Ini Berpotensi Picu Kepadatan, Catat Area Parkir Resminya

July 18, 2026
Newcastle Mulai Negosiasi Datangkan Kiper Brighton Carl Rushworth

Sejarah Bakwan, Kuliner China yang Kini Jadi Gorengan Favorit Indonesia

July 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved