• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 31, 2024
in News
0
Produksi Rokok Amblas Usai Cukai Naik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan ada beberapa modus yang digunakan untuk menyeludupkan rokok dan minuman keras ilegal.

Askolani menyampaikan modus pertama yaitu pelaku usaha tidak melekatkan pita cukai sehingga menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Jadi ada beberapa modus. Satu, tidak dikenakan, tidak dilekatkan dengan pita cukai, yang tentunya menyalahkan ketentuan perundangan,” ujarnya dalam agenda konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara’ di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu, 31 Juli.

Askolani menyampaikan modus selanjutnya yaitu mendatangkan barang lewat barang bawaan pribadi.

Adapun pemerintah sudah mengatur pembatasan jumlah barang bawaan tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan.

“Contohnya barang bawaan penumpang yang kemudian itu ada jumlah sesuai kententuan yang harus kita batasin, sehingga sisanya kita tindak,” ucapnya

Menurut Askolani, modus penyelundupan dapat dilakukan secara terpisah ataupun bersamaan.

Sehingga pihaknya terus berupaya untuk mengawasi ketat hal tersebut.

“Jadi kombinasi itu, penegakan cukai tentunya baik rokok maupun minuman bukan hanya untuk domestik, tetapi juga barang-barang impor yang menyalahi ketentuan,” tuturnya.

Askolani menjelaskan, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021.

Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.

Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan.

Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.

Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023.

Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.

Adapun barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 sampai dengan 2023.

Rinciannya, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: bea cukaicobisnis.comMirasPenyelundupanRokok

Related Posts

Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

by Hidayat Taufik
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tradisi membangunkan sahur dengan suara keras masih sering dijumpai di berbagai daerah, terutama saat bulan Ramadan. Biasanya,...

Cara Tukar Uang Baru BI 2026 untuk Lebaran: Jadwal, Syarat, dan Tips Agar Tak Kehabisan Kuota

Cara Tukar Uang Baru BI 2026 untuk Lebaran: Jadwal, Syarat, dan Tips Agar Tak Kehabisan Kuota

by Hidayat Taufik
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, kebutuhan masyarakat terhadap uang Rupiah pecahan baru kembali meningkat...

Meksiko Rusuh Pascatewasnya El Mencho, Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan

Meksiko Rusuh Pascatewasnya El Mencho, Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan

by Hidayat Taufik
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Meksiko, menyusul kondisi keamanan yang belum...

Viral “Cukup Saya WNI”, Alumni LPDP Terancam Blacklist, DPR Desak Evaluasi Total Program Beasiswa Negara

Viral “Cukup Saya WNI”, Alumni LPDP Terancam Blacklist, DPR Desak Evaluasi Total Program Beasiswa Negara

by Hidayat Taufik
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polemik pernyataan “Cukup saya WNI, anak jangan” yang diunggah oleh alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, terus...

Bising di Permukiman, Pramono Anung Siapkan Aturan Jam Operasional Padel

Bising di Permukiman, Pramono Anung Siapkan Aturan Jam Operasional Padel

by Hidayat Taufik
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan pengaturan jam operasional lapangan olahraga padel yang berada di kawasan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

February 23, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Perkuat Struktur Keuangan, Bank Mandiri Genjot Pembiayaan Produktif dan Dukung Program Nasional

Kredit Tumbuh 15,62%, Bank Mandiri Buka 2026 dengan Kinerja Solid dan Likuiditas Kuat

February 23, 2026
Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

February 24, 2026
Cara Tukar Uang Baru BI 2026 untuk Lebaran: Jadwal, Syarat, dan Tips Agar Tak Kehabisan Kuota

Cara Tukar Uang Baru BI 2026 untuk Lebaran: Jadwal, Syarat, dan Tips Agar Tak Kehabisan Kuota

February 24, 2026
KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

February 24, 2026
Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

February 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved