• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 26, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Lampung Laporkan 26 ASN ke KASN Terkait Pelanggaran Netralitas di Pilkada

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
October 17, 2020
in Nasional
0
Masa Kampanye Pilkada, Protokol Kesehatan Harus Diterapkan Secara Disiplin

Cobisnis.com – Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan 26 (dua puluh enam) aparatur sipil negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut berasal dari temuan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

“Sebanyak 26 ASN direkomendasikan Bawaslu ke KASN terkait netralitas ASN, ini berasal dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul dalam siaran pers yang diterima Cobisnis.com, Jumat (16 Oktober 2020).

Pelanggaran tersebut terkait netralitas ASN selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berjalan. Menurut Fatikhatul, jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan langkah tepat dengan meneruskan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN untuk diambil tindakan.

Dari 26 orang ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN, sebanyak 24 (dua puluh empat) orang ASN dikembalikan ke instansi asalnya untuk diambil tindakan, 2 (dua) diantaranya masih dalam proses oleh KASN.

Pegawai Honorer

ASN yang dimaksud Fatikhatul bukan saja pengawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, melainkan juga pegawai honorer daerah juga dapat dimaknai sebagai pegawai pemerintah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, disebutkan bahwa penghasilan/gaji tenaga honorer bersumber dari APBD atau APBN.

“Tenaga honorer juga harus netral karena gaji mereka bersumber dari APBD atau APBN. Memang mereka bukan ASN sebagaimana undang-undang ASN, namun mereka bagian dari pekerja pemerintah,” katanya.

Fatikhatul menegaskan Bawaslu kabupaten/kota juga bisa memproses penanganan pelanggaran apabila honorer daerah tidak netral atau mendukung pasangan calon tertentu.

Dia juga meminta Bawaslu kabupaten/kota tidak ragu-ragu memproses penanganan pelanggaran netralitas pegawai honorer daerah. Sebab, di lapangan, pegawai honorer daerah lebih sering berkampanye melalui sosial media dengan memposting pendapatnya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

“Honorer juga bisa diproses jika terbukti bersalah. Prosesnya justru lebih mudah, setelah dipanggil untuk klarifikasi dan terbukti tidak netral, rekomendasinya bisa diteruskan ke pemda setempat melalui Sekda kabupaten/kota untuk diambil tindakan, tidak perlu ke KASN,” pungkasnya.

Tags: BawasluBisnis indonesiaCobisnispilkadaPilkada Serentak 2020

Related Posts

Bukan Dilarang, Ini Sebab Airbus A380 Tak Bisa Mendarat Sembarangan

Bukan Dilarang, Ini Sebab Airbus A380 Tak Bisa Mendarat Sembarangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Airbus A380 dikenal sebagai pesawat penumpang terbesar di dunia, namun tidak banyak bandara yang bisa atau mau...

Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pria asal Ghana bernama Ebo Noah mendadak menjadi perhatian publik internasional setelah mengaku sebagai nabi modern...

Yogyakarta Diprediksi Lebih Padat Saat Nataru, Jutaan Wisatawan Datang

Yogyakarta Diprediksi Lebih Padat Saat Nataru, Jutaan Wisatawan Datang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Yogyakarta diprediksi menjadi salah satu destinasi paling padat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 menuju...

Pemerintah Siapkan BLT Rp 8 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Siapkan BLT Rp 8 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 8 juta per kepala keluarga bagi korban bencana...

Sapi Dianggap Suci di India, Peranannya Lebih dari Sekadar Hewan Ternak

Sapi Dianggap Suci di India, Peranannya Lebih dari Sekadar Hewan Ternak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di India, sapi bukan sekadar hewan ternak, melainkan makhluk yang dihormati secara khusus. Mayoritas penduduk Hindu memandang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Usai Viral, Guru yang Ejek Remaja Tuna Wicara Akhirnya Minta Maaf

Usai Viral, Guru yang Ejek Remaja Tuna Wicara Akhirnya Minta Maaf

December 24, 2025
Isu MBG Dongkrak Harga Pangan Dinilai Keliru, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja

Isu MBG Dongkrak Harga Pangan Dinilai Keliru, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja

December 25, 2025
Sun Life Indonesia Perkuat Solidaritas untuk Pemulihan Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan

December 24, 2025
Bank Mandiri Salurkan Relaksasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatera

Bank Mandiri Salurkan Relaksasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatera

December 25, 2025
NHM Jadi Mitra Strategis IDNGOLD, Perkuat Investasi Emas Digital Berbasis Blockchain

NHM Jadi Mitra Strategis IDNGOLD, Perkuat Investasi Emas Digital Berbasis Blockchain

December 26, 2025
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih, Beserta Latar Belakang Perceraian

Serupa Tapi Tak Identik, Pakar Ungkap Perbedaan Matcha dan Teh Hijau

December 26, 2025
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih, Beserta Latar Belakang Perceraian

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih, Beserta Latar Belakang Perceraian

December 26, 2025
Bukan Dilarang, Ini Sebab Airbus A380 Tak Bisa Mendarat Sembarangan

Bukan Dilarang, Ini Sebab Airbus A380 Tak Bisa Mendarat Sembarangan

December 26, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved