JAKARTA, Cobisnis.com – BPJS Kesehatan mulai menerapkan aturan baru untuk layanan kontrol pasien pada 1 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, peserta wajib datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Peserta tidak dapat menjalani kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan. Karena itu, BPJS Kesehatan meminta peserta memeriksa kembali tanggal kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
BPJS menerapkan aturan tersebut untuk menjaga ketertiban layanan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mengurangi antrean dan membantu pengaturan jadwal pasien.
Pasien Terlambat Masih Bisa Dilayani
Peserta yang melewati jadwal kontrol tetap dapat memperoleh layanan kesehatan. Namun, mereka harus melakukan reservasi secara online satu hari sebelum kedatangan.
Tanpa reservasi, fasilitas kesehatan dapat menunda layanan kontrol. Karena itu, peserta perlu memastikan proses pemesanan dilakukan tepat waktu.
Pasien Gawat Darurat Dikecualikan
BPJS Kesehatan tidak memberlakukan aturan jadwal kontrol bagi pasien gawat darurat. Dalam kondisi tersebut, pasien dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Petugas medis akan memberikan penanganan sesuai kebutuhan pasien. Dengan demikian, kondisi darurat tetap menjadi prioritas utama layanan kesehatan.
Iuran JKN Belum Mengalami Perubahan
Sementara itu, BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berubah. Penjelasan ini sekaligus menjawab informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan iuran.
Saat ini, peserta mandiri masih membayar iuran dengan besaran yang sama seperti sebelumnya.
Berikut rincian iuran yang berlaku:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000
Skrining Kesehatan Jadi Perhatian
Selain mengatur layanan kontrol, BPJS Kesehatan juga mendorong peserta melakukan skrining riwayat kesehatan. Langkah ini membantu mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini.
Proses skrining hanya memerlukan waktu sekitar lima hingga sepuluh menit. Karena itu, peserta dapat melakukannya tanpa mengganggu aktivitas harian.
Sejak 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining kesehatan tahun berjalan harus menyelesaikannya sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Peserta dapat melakukan skrining melalui beberapa saluran berikut:
Aplikasi Mobile JKN
Layanan WhatsApp Pandawa
BPJS Kesehatan Care Center 165
Situs resmi BPJS Kesehatan
FKTP tempat peserta terdaftar
Dengan aturan baru ini, BPJS Kesehatan berharap peserta lebih tertib mengikuti jadwal kontrol. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.













