• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Antisipasi Macet Total! Pemerintah Batasi Truk di Tol dan Jalur Nasional Saat Mudik Lebaran

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 12, 2026
in Nasional
0
Antisipasi Macet Total! Pemerintah Batasi Truk di Tol dan Jalur Nasional Saat Mudik Lebaran

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas nasional.

SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil seiring prediksi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
“Lonjakan pergerakan masyarakat saat mudik membutuhkan pengaturan khusus terhadap kendaraan logistik agar lalu lintas tetap lancar dan keselamatan jalan terjaga,” ujarnya.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mencakup jalan tol maupun jalan nasional non-tol.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian dan material bangunan seperti pasir, batu, semen, besi, dan kayu.

Kendaraan berat tetap diizinkan beroperasi jika mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok, dengan syarat memenuhi ketentuan muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

Setiap kendaraan yang mendapat pengecualian wajib membawa surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

Pembatasan ini diberlakukan di berbagai ruas tol dan jalur nasional strategis di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sebagai bagian dari pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Arus mudikcobisnis.comIrjen Pol Agus SuryonugrohokebijakanKelancaranKeselamatanKorlantas PolriLebaranPURoy Rizali Anwartruk

Related Posts

Dolly Parton meninggal dunia

Dolly Parton Meninggal Dunia di Usia 80

by Desti Dwi Natasya
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyanyi sekaligus penulis lagu legendaris Dolly Parton meninggal dunia pada usia 80 tahun setelah berjuang melawan kanker....

Puncak Bogor Terasa Makin Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya

Puncak Bogor Terasa Makin Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya

by Hidayat Taufik
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Suhu udara di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terasa semakin sejuk hingga dingin ketika sore beranjak...

Jokowi Diam Saat Budi Arie Singgung Prabowo

Jokowi Diam Saat Budi Arie Singgung Prabowo

by Hidayat Taufik
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ketika...

Ilustrasi Kalendar 2026

Tak Ada Lagi Libur Nasional hingga Natal

by Desti Dwi Natasya
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Hari libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026, dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal merah...

Donasi Demo Ditunda, Warga Pati Tak Mundur

Donasi Demo Ditunda, Warga Pati Tak Mundur

by Hidayat Taufik
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Transaksi rekening yang digunakan untuk menampung donasi bagi warga Pati, Jawa Tengah, yang akan mengikuti aksi 27...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

August 24, 2026
Studi Ungkap Sisi Gelap Ekspansi Solar Panel di China

Studi Ungkap Sisi Gelap Ekspansi Solar Panel di China

August 24, 2026
Kelahiran di Singapura Terus Turun Pemerintah Siapkan Bantuan Hampir Rp1 Miliar

Kelahiran di Singapura Terus Turun Pemerintah Siapkan Bantuan Hampir Rp1 Miliar

August 24, 2026
Ukraina Dapat Akses Teknologi Rudal Canggih dari Inggris

Ukraina Dapat Akses Teknologi Rudal Canggih dari Inggris

August 24, 2026
Dolly Parton meninggal dunia

Dolly Parton Meninggal Dunia di Usia 80

August 26, 2026
Puncak Bogor Terasa Makin Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya

Puncak Bogor Terasa Makin Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya

August 26, 2026
Jokowi Diam Saat Budi Arie Singgung Prabowo

Jokowi Diam Saat Budi Arie Singgung Prabowo

August 26, 2026
Ilustrasi Kalendar 2026

Tak Ada Lagi Libur Nasional hingga Natal

August 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved