JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari semua dakwaan. Hakim menilai jaksa gagal membuktikan tuduhan.
Pengadilan membacakan putusan pada 1 April 2026. Hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat.
Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang, menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur hukum. Karena itu, hakim memutuskan membebaskan Amsal.
Selain itu, majelis memulihkan hak dan nama baik terdakwa. Mereka juga meminta pihak terkait mengembalikan reputasinya.
Sebelumnya, jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran proyek. Kasus ini terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Penyidik menemukan dugaan kejanggalan dalam anggaran. Misalnya, terdapat kemungkinan item ganda dalam rencana biaya.
Selain itu, auditor mencatat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kerja.
Mereka juga menemukan pembayaran penuh meski pekerjaan belum sesuai.
Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai kontrak kerja tidak memiliki rincian teknis.
Perjanjian hanya mencantumkan total biaya tanpa penjelasan detail pekerjaan. Karena itu, hakim meragukan dasar perhitungan audit.
Para saksi, termasuk kepala desa, mendukung hal tersebut. Mereka menyebut kontrak tidak memuat standar produksi yang jelas.
Akibatnya, majelis mengesampingkan perhitungan kerugian negara. Hakim menilai perhitungan itu tidak memiliki dasar kuat.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Mereka juga meminta denda dan pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, beberapa tersangka lain masih menjalani proses hukum. Sebagian sudah divonis, sementara lainnya masih berlanjut.
Kasus ini bermula dari proyek video desa pada 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan jasa ke sekitar 20 desa.
Saat itu, ia mematok harga sekitar Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya wajar lebih rendah.
Selisih harga tersebut memicu dugaan korupsi. Meski begitu, pengadilan menilai bukti tidak cukup untuk membuktikan tuduhan.













