• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Alasan Red Notice Riza Chalid Terbit Belakangan, Ini Penjelasan Polri

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
February 2, 2026
in News
0
Terseret Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi 4 Februari

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan alasan red notice Interpol terhadap bos minyak M Riza Chalid baru diterbitkan dalam waktu belakangan. Proses tersebut disebut memerlukan tahapan panjang karena adanya perbedaan sudut pandang hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi lintas negara.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Kombes Ricky Purnama, mengatakan penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap permohonan harus melalui proses penilaian di Kantor Pusat Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis.

“Dalam kasus ini terdapat perbedaan cara pandang mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum di Indonesia dengan sejumlah negara lain,” ujar Ricky kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, pengajuan red notice terhadap Riza Chalid membutuhkan waktu sekitar empat bulan karena setiap usulan harus melalui asesmen mendalam oleh Interpol. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah unsur kerugian negara, yang dalam sistem hukum Indonesia menjadi elemen penting dalam pembuktian perkara korupsi.

“Sementara di beberapa sistem hukum negara lain, korupsi tidak selalu dimaknai sebagai tindak pidana yang harus dibuktikan dengan kerugian negara,” jelasnya.

Ricky menambahkan, kerugian negara kerap dipandang berkaitan dengan dinamika politik. Padahal, Interpol sebagai lembaga internasional tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang bersinggungan langsung dengan kepentingan politik.

Meski demikian, NCB Interpol Indonesia akhirnya berhasil meyakinkan Interpol Pusat melalui pendekatan dan argumentasi hukum yang disampaikan. Penyidik menegaskan bahwa perbuatan Riza Chalid patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

“Setelah dilakukan pembahasan dan pertukaran pandangan, persepsi yang kami sampaikan dapat diterima. Akhirnya, red notice tersebut resmi diterbitkan pekan lalu,” kata Ricky.

Terkait proses pemulangan Riza Chalid apabila berhasil ditemukan, Ricky menyebut hal itu juga tidak bisa dilakukan secara cepat. Proses ekstradisi memerlukan penyesuaian dengan hukum negara tempat buronan berada, termasuk sistem politik dan struktur penegakan hukumnya.

“Pemulangan buronan internasional pada umumnya membutuhkan waktu panjang karena banyak dinamika yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Polri menegaskan akan terus melakukan berbagai upaya sesuai ketentuan hukum internasional dan hukum negara terkait, serta tetap menjalin komunikasi intensif agar proses penegakan hukum dapat berjalan.

“Kami terus berusaha dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku di negara tempat MRC diduga berada,” pungkasnya.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: bos minyakcobisnis.comKasus korupsired noticeRiza Chalid

Related Posts

Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

by Desti Dwi Natasya
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perayaan Idul Adha 2026 diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Tanggal ini mengacu pada kalender Hijriah dan...

Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Iran Kirim Menlu ke Pakistan, Sampaikan Syarat Akhiri Konflik dengan AS

by Desti Dwi Natasya
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kantor berita Tasnim News Agency melaporkan kunjungan Menlu Iran ke Pakistan. Langkah ini dilakukan untuk menyampaikan syarat...

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Meninggal

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Meninggal

by Hidayat Taufik
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Proses evakuasi korban tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line masih berlangsung. Insiden itu...

Insiden KRL dan Agro Bromo, KAI Prioritaskan Penanganan Korban

Insiden KRL dan Agro Bromo, KAI Prioritaskan Penanganan Korban

by Desti Dwi Natasya
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kecelakaan melibatkan KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh Agro Bromo terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat,...

Kereta Jarak Jauh dan KRL Commuter Line Bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur

Kereta Jarak Jauh dan KRL Commuter Line Bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur

by Hidayat Taufik
April 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Stasiun Bekasi Timur digegerkan insiden tabrakan antara kereta jarak jauh dan KRL Commuter Line pada Senin malam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

April 27, 2026
BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank dan Bersifat Independen

April 27, 2026
Hari Kartini 2026, MedcoEnergi Buktikan Perempuan Indonesia Bisa Memimpin di Industri Energi

Hari Kartini 2026, MedcoEnergi Buktikan Perempuan Indonesia Bisa Memimpin di Industri Energi

April 27, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Iran Kirim Menlu ke Pakistan, Sampaikan Syarat Akhiri Konflik dengan AS

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Meninggal

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Meninggal

April 28, 2026
Insiden KRL dan Agro Bromo, KAI Prioritaskan Penanganan Korban

Insiden KRL dan Agro Bromo, KAI Prioritaskan Penanganan Korban

April 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved