• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Air Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kesehatan, Depot di Jakarta Kembali Ditutup

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 24, 2025
in Nasional
0
Air Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kesehatan, Depot di Jakarta Kembali Ditutup

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menertibkan sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur setelah ditemukan pelanggaran serius terkait kualitas air dan perizinan. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta pada 23–24 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pengawasan terpadu lintas instansi.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim gabungan mendapati bahwa beberapa DAMIU tidak memenuhi standar kesehatan air minum. Hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kandungan bakteri Escherichia coli (E. coli) dan total coliform melebihi ambang batas yang diperbolehkan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Moh. Rizki Adhari Jusal, menyatakan bahwa langkah penutupan dan penyegelan dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko penyakit akibat air minum yang tidak higienis. Ia menegaskan bahwa depot yang disegel hanya dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Selain persoalan kualitas air, aspek legalitas usaha juga menjadi perhatian utama. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah DAMIU yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan bagi operator. Enam titik DAMIU yang melanggar ketentuan tersebut langsung dikenakan tindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan respons langsung atas keluhan warga terkait depot air isi ulang yang diragukan kebersihan dan izinnya. Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan air minum yang beredar di masyarakat.

Persoalan DAMIU Masih Luas

Penindakan ini mencerminkan persoalan struktural di sektor depot air minum isi ulang. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari ribuan DAMIU yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang telah memiliki SLHS, padahal sertifikat tersebut merupakan syarat utama operasional.

Kondisi serupa juga terjadi secara nasional. Hingga April 2024, dari lebih dari 78 ribu DAMIU di Indonesia, hanya sekitar 2,2 persen yang telah mengantongi SLHS. Sementara itu, Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 Kementerian Kesehatan mencatat hampir setengah air minum isi ulang terdeteksi mengandung bakteri E. coli, yang menjadi indikator pencemaran dan risiko kesehatan.

Penggunaan Galon Bermerek Disorot

Pengawasan lapangan juga menemukan praktik penggunaan galon bermerek oleh DAMIU, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004. Aturan tersebut mewajibkan depot menggunakan galon polos tanpa merek untuk mencegah penyesatan konsumen.

Praktik peminjaman dan penyimpanan air dalam galon bermerek dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah air berasal dari produsen resmi air minum dalam kemasan.

Dasar Hukum dan Imbauan

Penutupan DAMIU dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta regulasi teknis terkait depot air minum. Seluruh aturan tersebut menegaskan kewajiban DAMIU untuk menjamin mutu air dan kelengkapan perizinan.

Satpol PP menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan sebagai bentuk perlindungan konsumen. Mengingat diare masih menjadi salah satu penyebab utama kematian balita, kualitas air minum dinilai sebagai faktor krusial.

Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera melengkapi izin, melakukan uji kualitas air secara berkala, serta menerapkan standar kebersihan yang ketat. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam memilih depot air minum dengan memastikan legalitas dan hasil uji laboratorium yang jelas.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comDAMIUDepot Air Isi UlangDepot di Jakarta Kembali DitutupSatpol PP

Related Posts

Kapolri Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Sopir Bus Lolos Tes Kesehatan

Kapolri Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Sopir Bus Lolos Tes Kesehatan

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh peserta program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 dipastikan dalam kondisi...

Mudik Aman Berbagi Harapan, Bank Mandiri Fasilitasi Ribuan Pemudik

Mudik Aman Berbagi Harapan, Bank Mandiri Fasilitasi Ribuan Pemudik

by Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menggelar Program Mudik Bersama Gratis dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai bentuk komitmen...

Mandiri Inhealth Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Saat Mudik Lebaran

Mandiri Inhealth Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Saat Mudik Lebaran

by Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mandiri Inhealth memastikan kesiapan layanan asuransi kesehatan tetap optimal bagi seluruh peserta dalam menghadapi periode libur Idul Fitri...

Empat Oknum Prajurit TNI Ditahan dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Empat Oknum Prajurit TNI Ditahan dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Markas Besar TNI menahan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Kemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

by Desti Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama resmi mengumumkan jadwal sidang isbat untuk penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
Kapolri Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Sopir Bus Lolos Tes Kesehatan

Kapolri Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Sopir Bus Lolos Tes Kesehatan

March 18, 2026
Mudik Aman Berbagi Harapan, Bank Mandiri Fasilitasi Ribuan Pemudik

Mudik Aman Berbagi Harapan, Bank Mandiri Fasilitasi Ribuan Pemudik

March 18, 2026
Mandiri Inhealth Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Saat Mudik Lebaran

Mandiri Inhealth Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Saat Mudik Lebaran

March 18, 2026
Empat Oknum Prajurit TNI Ditahan dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Empat Oknum Prajurit TNI Ditahan dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

March 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved