• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Air Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kesehatan, Depot di Jakarta Kembali Ditutup

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 24, 2025
in Nasional
0
Air Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kesehatan, Depot di Jakarta Kembali Ditutup

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menertibkan sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur setelah ditemukan pelanggaran serius terkait kualitas air dan perizinan. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta pada 23–24 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pengawasan terpadu lintas instansi.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim gabungan mendapati bahwa beberapa DAMIU tidak memenuhi standar kesehatan air minum. Hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kandungan bakteri Escherichia coli (E. coli) dan total coliform melebihi ambang batas yang diperbolehkan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Moh. Rizki Adhari Jusal, menyatakan bahwa langkah penutupan dan penyegelan dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko penyakit akibat air minum yang tidak higienis. Ia menegaskan bahwa depot yang disegel hanya dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Selain persoalan kualitas air, aspek legalitas usaha juga menjadi perhatian utama. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah DAMIU yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan bagi operator. Enam titik DAMIU yang melanggar ketentuan tersebut langsung dikenakan tindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan respons langsung atas keluhan warga terkait depot air isi ulang yang diragukan kebersihan dan izinnya. Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan air minum yang beredar di masyarakat.

Persoalan DAMIU Masih Luas

Penindakan ini mencerminkan persoalan struktural di sektor depot air minum isi ulang. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari ribuan DAMIU yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang telah memiliki SLHS, padahal sertifikat tersebut merupakan syarat utama operasional.

Kondisi serupa juga terjadi secara nasional. Hingga April 2024, dari lebih dari 78 ribu DAMIU di Indonesia, hanya sekitar 2,2 persen yang telah mengantongi SLHS. Sementara itu, Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 Kementerian Kesehatan mencatat hampir setengah air minum isi ulang terdeteksi mengandung bakteri E. coli, yang menjadi indikator pencemaran dan risiko kesehatan.

Penggunaan Galon Bermerek Disorot

Pengawasan lapangan juga menemukan praktik penggunaan galon bermerek oleh DAMIU, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004. Aturan tersebut mewajibkan depot menggunakan galon polos tanpa merek untuk mencegah penyesatan konsumen.

Praktik peminjaman dan penyimpanan air dalam galon bermerek dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah air berasal dari produsen resmi air minum dalam kemasan.

Dasar Hukum dan Imbauan

Penutupan DAMIU dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta regulasi teknis terkait depot air minum. Seluruh aturan tersebut menegaskan kewajiban DAMIU untuk menjamin mutu air dan kelengkapan perizinan.

Satpol PP menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan sebagai bentuk perlindungan konsumen. Mengingat diare masih menjadi salah satu penyebab utama kematian balita, kualitas air minum dinilai sebagai faktor krusial.

Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera melengkapi izin, melakukan uji kualitas air secara berkala, serta menerapkan standar kebersihan yang ketat. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam memilih depot air minum dengan memastikan legalitas dan hasil uji laboratorium yang jelas.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comDAMIUDepot Air Isi UlangDepot di Jakarta Kembali DitutupSatpol PP

Related Posts

Universitas Republik Indonesia Jadi Program Prabowo, Apa Lagi Itu?

Universitas Republik Indonesia Jadi Program Prabowo, Apa Lagi Itu?

by Hidayat Taufik
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai institusi yang diproyeksikan menjadi pusat pengembangan calon pemimpin...

Dilantik Prabowo, Sudaryono Langsung Konsolidasikan Jajaran BGN Lewat Rapat Perdana

Dilantik Prabowo, Sudaryono Langsung Konsolidasikan Jajaran BGN Lewat Rapat Perdana

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dilantik, Sudaryono, langsung memimpin rapat perdana bersama seluruh jajaran BGN...

Sahroni Minta TNI-Polri Pegang Teguh Arahan Prabowo, Utamakan Kepentingan Rakyat

Sahroni Minta TNI-Polri Pegang Teguh Arahan Prabowo, Utamakan Kepentingan Rakyat

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya...

Standard Chartered Indonesia Borong Dua Penghargaan Euromoney Awards 2026

Standard Chartered Indonesia Borong Dua Penghargaan Euromoney Awards 2026

by Rizki Meirino
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Standard Chartered Indonesia kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional dengan meraih dua penghargaan pada Euromoney Awards for...

Tantri Kotak Tempuh Jalur Hukum usai Jadi Korban Penipuan, Kerugian Tembus Ratusan Juta

Tantri Kotak Tempuh Jalur Hukum usai Jadi Korban Penipuan, Kerugian Tembus Ratusan Juta

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Standard Chartered Indonesia Borong Dua Penghargaan Euromoney Awards 2026

Standard Chartered Indonesia Borong Dua Penghargaan Euromoney Awards 2026

July 22, 2026
BNI Dukung Festival Seni dan Bazaar MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

BNI Dukung Festival Seni dan Bazaar MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

July 22, 2026
Bank Mandiri Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber demi Layanan Digital Andal

Bank Mandiri Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber demi Layanan Digital Andal

July 22, 2026
Pemerintah Naikkan Biaya Bikin PT hingga 233% Mulai Agustus

Pemerintah Naikkan Biaya Bikin PT hingga 233% Mulai Agustus

July 22, 2026
Universitas Republik Indonesia Jadi Program Prabowo, Apa Lagi Itu?

Universitas Republik Indonesia Jadi Program Prabowo, Apa Lagi Itu?

July 23, 2026
BNI Dukung Festival Seni dan Bazaar MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

BNI Dukung Festival Seni dan Bazaar MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

July 22, 2026
Dilantik Prabowo, Sudaryono Langsung Konsolidasikan Jajaran BGN Lewat Rapat Perdana

Dilantik Prabowo, Sudaryono Langsung Konsolidasikan Jajaran BGN Lewat Rapat Perdana

July 22, 2026
Sahroni Minta TNI-Polri Pegang Teguh Arahan Prabowo, Utamakan Kepentingan Rakyat

Sahroni Minta TNI-Polri Pegang Teguh Arahan Prabowo, Utamakan Kepentingan Rakyat

July 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved