JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN).
PSN itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang ditetapkan Prabowo pada 10 Februari 2025.
Berdasarkan isi beleid tersebut, PSN dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029, khususnya Program Prioritas Presiden.
“Proyek Strategis Nasional disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis yang utamanya mendukung dan memastikan pelaksanaan Kegiatan Prioritas Utama,” demikian bunyi beleid yang dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029, Selasa, 4 Maret.
Berdasarkan isi beleid tersebut, PSN dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029, khususnya Program Prioritas Presiden.
Termasuk Program Hasil Terbaik Cepat, terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan serta mendorong pemerataan pembangunan.
Cakupan PSN antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek-proyek yang berkontribusi langsung dan signifikan pada terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air dan hilirisasi serta proyek-proyek yang mendukung pencapaian sasaran Program Prioritas Presiden di bidang pembangunan manusia.
PSN itu sendiri dapat diprakarsai/diusulkan dan dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun badan usaha swasta. Sedangkan penetapannya dilaksanakan melalui mekanisme RKP
Berikut ini daftar indikasi PSN 2025-2029 dalam dokumen RPJMN Perpres 12/2025:
1. Program Makan Bergizi Gratis (Nasional) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional sebagai koordinator;
2. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang berkualitas (Nasional). Koordinator pelaksananya ialah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul (Nasional). Koordinator pelaksananya ialah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi;
4. Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota (Nasional). Pelaksananya Kementerian Kesehatan;
5. Program Penuntasan TBC (Nasional). Pelaksananya Kementerian Kesehatan;
6. Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia di Jawa Barat (PSN carry over). Pelaksananya Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum;
7. Pengembangan Lumbung Pangan atau Food Estate di Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan dan Papua Selatan. Pelaksananya Kementerian Pertanian dan pihak swasta;
8. Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat (Nasional). Koordinator pelaksananya ialah Kementerian Kehutanan;
9. Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional dengan pelaksananya ialah Kementerian Pekerjaan Umum;
10. Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi (Nasional). Pelaksananya ialah Kementerian Pertanian;
11. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bali, dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak swasta;
12. Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan di Pantura, Jawa Barat, dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan;
13. Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah. Pelaksananya ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta;
14. Bendungan Way Apu di Maluku dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum;
15. Bendungan Jragung di Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum;
16. Bendungan Mbay di Nusa Tenggara Timur dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum;
17. Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum;
18. SPAM Regional Wosusokas di Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum;
19. SPAM Regional Benteng–Kobema di Bengkulu dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum;
20. PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi di Kalimantan Utara dengan pelaksana pihak swasta;
21. Bioetanol berbasis tebu di Sumatra Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Papua Selatan. PSN ini dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM;
22. Biorefinery Sumatra di Riau dan Sumatra Selatan. Pelaksananya PT Pertamina;
23. RDMP RU VI Balongan di Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina;
24. Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela di Maluku dengan pelaksana pihak swasta;
25. Kilang Minyak Tuban dalam rangka ekspansi di Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina;
26. Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaksananya PT Pertamina;
27. North Hub Development Project Selat Makassar di Kalimantan. Pelaksananya dari pihak swasta;
28. RDMP RU IV Cilacap di Jawa Tengah. Pelaksananya PT Pertamina;
29. Biorefinery Cilacap di Jawa Tengah. Pelaksananya PT Pertamina;
30. Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan di Batam, Palembang, Pekanbaru, Makassar, Jakarta, Bekasi dan Palu. Pelaksananya PT Pertamina/PGN;
31. Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar, sebagai bagian dari proyek penguatan penyediaan bahan baku hilirisasi tepung sagu dan singkong serta pengembangan industri sagu di Papua, Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Papua. Pelaksananya Kementerian Pertanian dan pihak swasta;
32. Program Hilirisasi Garam dengan proyek pembangunan soda ash di Jawa Timur. Pelaksananya BUMN dan pihak swasta;
33. Program hilirisasi kelapa sawit, kepala dan rumput laut di Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Pelaksananya dari pihak swasta;
34. Program Hilirisasi Nikel, Timah Bauksit dan Tembaga di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Pelaksananya PT MIND ID dan swasta;
35. Program Pengembangan Industri Dirgantara melalui pengembangan N219 Amfibi (Nasional). Pelaksananya ialah Kementerian Pertahanan dan PT Dirgantara Indonesia;
36. Program Pengembangan Industri Kimia melalui Proyek l: Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride dan Proyek 2: Pembangunan Lotte Chemical Indonesia Neu Ethylene Project di Banten. Pelaksananya pihak swasta;
37. Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu (Nasional). Pelaksananya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai koordinator;
38. Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) Seluruh Wilayah Indonesia dengan pelaksananya ialah Badan Informasi Geospasial;
39. Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe di Nanggroe Aceh Darussalam oleh BUPP KEK Arun Lhokseumawe;
40. Pengembangan KEK Sei Mangkei di Sumatra Utara oleh BUPP KEK Sei Mangkei;
41. Pengembangan KEK Galang Batang di Kepulauan Riau oleh BUPP KEK Galang Batang;
42. Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah oleh pihak Swasta;
43.Pengembangan Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta;
44. Pengembangan Kawasan lndustri Kalimantan lndustrial Park lndonesia (KIPI) di Kalimantan Utara oleh Swasta;
45. Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara oleh pihak Swasta;
46. Kawasan Industri Bantaeng di Sulawesi Selatan oleh pihak Swasta;
47. Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan lndustri Metanol, Amonia dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Papua Barat oleh pihak Swasta;
48. Kawasan Industri Tanah Kuning di Kalimantan Utara oleh pihak Swasta;
49. Kawasan Industri Pulau Ladi di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta;
50. Kawasan Industri Fakfak di Papua Barat oleh BUMN;
51. Kawasan Industri lndonesia Dahuaxing lndustry Park di Sulawesi Tengah oleh pihak Swasta;
52. Kawasan Industri Indonesia Huali lndustry Park di Sulawesi Selatan oleh pihak Swasta;
53. Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta;
54. Kawasan lndustri Indonesia Giga lndustry Park di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta;
55. Kawasan lndustri Kolaka Resources lndustrial Park di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta;
56. Kawasan Industri ASPIRE Stargate di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta;
57. Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto dan Kampung Masiran di Kepulauan Riau oleh pihak Swasta;
58. Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara di Sulawesi Tenggara oleh pihak Swasta;
59. Kawasan lndustri Futong di Riau oleh Swasta;
60. Kawasan lndustri Pulau Penebang di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta;
61. Kawasan lndustri Kumai Multi Energi di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta;
62. Kawasan lndustri Alumina Toba di Kalimantan Barat oleh pihak Swasta;
63. Kawasan Industri Indo Mineral Mining di Sulawesi Tengah oleh pihak Swasta;
64. Kawasan Industri Tabuk di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta;
65. Kawasan Industri Rimau di Kalimantan Tengah oleh pihak Swasta;
66. Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu di Maluku oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan;
67. Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas di Sumatra oleh BUMN (Penugasan);
68. Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat oleh Pemprov Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat;
69. Pembangunan IKN (carry over) di Ibu Kota Nusantara oleh OIKN, Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN dan pihak swasta;
70. Pembangunan Pelabuhan Patimban (carry over) di Jawa Barat oleh Kementerian Perhubungan;
71. Pembangunan Jakarta Metropolitan MRT Koridor Timur–Barat (carry over) di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, oleh Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, PT MRT Jakarta.
72. Jalan Tol Serang–Panimbang (carry over) di Banten oleh Kementerian Pekerjaan Umum;
73. Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (carry over) di Jawa Timur oleh Kementerian Pekerjaan Umum;
74. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban (carry over) di Jawa Barat oleh Kementerian Pekerjaan Umum;
75. Pembangunan 3 Juta Rumah (Nasional) dengan koordinator Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
76. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado oleh pemerintah kota lokasi proyek dan pihak swasta;
77. Jakarta Sewerage System (carry over) di DKI Jakarta oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta.