JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan pembalakan liar di Aceh ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan menyusul terjadinya bencana longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaikkan status tujuh laporan polisi ke tahap penyidikan.
“Total ada tujuh laporan polisi yang sudah naik ke penyidikan,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Dari tujuh laporan tersebut, tiga laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sementara empat laporan lainnya terkait dugaan pembalakan liar.
Penyidikan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Dirtipidter Bareskrim Polri yang menemukan kayu-kayu gelondongan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir bandang.
Tim penyelidik kemudian melakukan penelusuran sepanjang aliran sungai yang dilalui kayu-kayu tersebut untuk menelusuri asal-usulnya. Berdasarkan hasil awal, kayu-kayu itu diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Irhamni menjelaskan, temuan sementara mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus penyelidikan antara lain Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.
“Indikasi awal mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik di Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” kata Irhamni.
Bareskrim Polri menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














