• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Lupa Makan atau Minum Saat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Empat Mazhab

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
February 1, 2026
in Lifestyle
0
Lupa Makan atau Minum Saat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Empat Mazhab

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, tidak jarang seseorang tanpa sadar makan atau minum karena lupa, padahal sejak malam sudah berniat berpuasa. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah puasa menjadi batal atau tetap bisa dilanjutkan?

Islam dikenal sebagai agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang. Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan, termasuk dalam ibadah puasa. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah toleransi bagi orang yang lupa makan atau minum saat berpuasa.

Mayoritas ulama sepakat bahwa makan dan minum yang dilakukan karena benar-benar lupa tidak membatalkan puasa. Orang yang mengalaminya tidak diwajibkan mengganti puasa (qadha) dan tidak dikenakan kafarat. Bahkan, makanan dan minuman yang masuk dalam kondisi lupa disebut sebagai rezeki yang Allah berikan.

Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah:

“Barang siapa lupa ketika sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa orang yang berbuka karena lupa di bulan Ramadhan tidak memiliki kewajiban qadha maupun kafarat.

Meski demikian, dalam kajian fikih terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab terkait detail penerapannya. Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa lupa makan, minum, atau bahkan berhubungan suami istri saat puasa tidak membatalkan puasa dan tidak menimbulkan kewajiban apa pun.

Mazhab Hanbali memiliki pandangan berbeda. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, jika seseorang lupa makan atau minum, puasanya tetap sah tanpa qadha dan kafarat. Namun, apabila lupa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka ia tetap wajib mengganti puasa dan membayar kafarat.

Sementara itu, Imam Malik berpandangan lebih ketat. Menurut mazhab Maliki, lupa makan, minum, atau melakukan hal lain yang membatalkan puasa tetap membuat puasa tidak sah, sehingga wajib diqadha meskipun tidak dikenai kafarat. Pendapat ini dianalogikan dengan shalat, di mana kekurangan rukun meski karena lupa dapat merusak keabsahan ibadah.

Secara umum, mayoritas ulama membolehkan melanjutkan puasa bagi orang yang lupa makan atau minum, tanpa kewajiban qadha maupun kafarat, selama lupa tersebut benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Hal ini menunjukkan kelapangan ajaran Islam yang tidak memberatkan umatnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comMakan Saat Puasa RamadhanMinum Saat Puasa RamadhanPenjelasan

Related Posts

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat...

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024...

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah kembali menerima setoran dana sebesar Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana...

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah terus meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan...

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi yang menyebut surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UNESCO

UNESCO Ungkap Dunia Kekurangan 50 Juta Guru

October 6, 2026
Kelompok Pro-Iran Serukan Aksi Duduk di Bandara Irak

MotoGP Mandalika 2027 Digelar Akhir Oktober

September 26, 2026
Awal Oktober, Harga Emas Antam Turun ke Rp2,576 Juta

Awal Oktober, Harga Emas Antam Turun ke Rp2,576 Juta

October 2, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

October 6, 2026
Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

October 6, 2026
Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

October 6, 2026
ASABRI dan OJK Malang memperkuat literasi keuangan peserta melalui Program PUNDI, termasuk edukasi investasi dan perlindungan data di era digital.

ASABRI dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Peserta

October 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved