• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Lupa Makan atau Minum Saat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Empat Mazhab

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
February 1, 2026
in Lifestyle
0
Lupa Makan atau Minum Saat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Empat Mazhab

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, tidak jarang seseorang tanpa sadar makan atau minum karena lupa, padahal sejak malam sudah berniat berpuasa. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah puasa menjadi batal atau tetap bisa dilanjutkan?

Islam dikenal sebagai agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang. Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan, termasuk dalam ibadah puasa. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah toleransi bagi orang yang lupa makan atau minum saat berpuasa.

Mayoritas ulama sepakat bahwa makan dan minum yang dilakukan karena benar-benar lupa tidak membatalkan puasa. Orang yang mengalaminya tidak diwajibkan mengganti puasa (qadha) dan tidak dikenakan kafarat. Bahkan, makanan dan minuman yang masuk dalam kondisi lupa disebut sebagai rezeki yang Allah berikan.

Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah:

“Barang siapa lupa ketika sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa orang yang berbuka karena lupa di bulan Ramadhan tidak memiliki kewajiban qadha maupun kafarat.

Meski demikian, dalam kajian fikih terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab terkait detail penerapannya. Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa lupa makan, minum, atau bahkan berhubungan suami istri saat puasa tidak membatalkan puasa dan tidak menimbulkan kewajiban apa pun.

Mazhab Hanbali memiliki pandangan berbeda. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, jika seseorang lupa makan atau minum, puasanya tetap sah tanpa qadha dan kafarat. Namun, apabila lupa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka ia tetap wajib mengganti puasa dan membayar kafarat.

Sementara itu, Imam Malik berpandangan lebih ketat. Menurut mazhab Maliki, lupa makan, minum, atau melakukan hal lain yang membatalkan puasa tetap membuat puasa tidak sah, sehingga wajib diqadha meskipun tidak dikenai kafarat. Pendapat ini dianalogikan dengan shalat, di mana kekurangan rukun meski karena lupa dapat merusak keabsahan ibadah.

Secara umum, mayoritas ulama membolehkan melanjutkan puasa bagi orang yang lupa makan atau minum, tanpa kewajiban qadha maupun kafarat, selama lupa tersebut benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Hal ini menunjukkan kelapangan ajaran Islam yang tidak memberatkan umatnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comMakan Saat Puasa RamadhanMinum Saat Puasa RamadhanPenjelasan

Related Posts

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

by Hidayat Taufik
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang guru silat berinisial MY, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pelecehan...

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

by Hidayat Taufik
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komite III DPD RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sebagai respons atas meningkatnya ancaman...

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

by Desti Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wabah campak di Bangladesh kembali menjadi perhatian setelah menewaskan puluhan anak sepanjang tahun ini. Oleh karena itu, wabah...

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

by Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program KUR Syariah BSI menunjukkan akselerasi signifikan di awal tahun dengan penyaluran mencapai Rp1,65 triliun. Pembiayaan tersebut telah...

Colorado Larang Tes Narkoba Cepat Sebagai Dasar Tunggal Penangkapan

Colorado Larang Tes Narkoba Cepat Sebagai Dasar Tunggal Penangkapan

by Zahra Zahwa
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keputusan Colorado larang penangkapan yang hanya memakai hasil tes narkoba cepat kini menjadi perhatian nasional di United...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika

April 7, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved