• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

MKD Putuskan Sahroni, Eko dan Nafa Bersalah, Adies dan Uya Lolos

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 5, 2025
in News
0
MKD Putuskan Sahroni, Eko dan Nafa Bersalah, Adies dan Uya Lolos

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan putusan atas lima anggota DPR yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik. Hasilnya, tiga anggota dinyatakan bersalah, sementara dua lainnya bebas dari sanksi.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan langsung putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menyebut Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR.

Sebaliknya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah. “Teradu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Diminta agar lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku,” ujar Adang.

Sementara itu, Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. MKD menilai pernyataannya soal kenaikan gaji DPR yang dinilai pantas telah menimbulkan kesan hedon dan tidak peka terhadap kondisi publik.

Eko Patrio juga dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan setelah terbukti melakukan gestur tidak pantas di sidang tahunan MPR 2025. Ia disebut berjoget bersama Uya Kuya di tengah sidang resmi lembaga negara.

Namun berbeda dengan Eko, Uya Kuya justru dinyatakan tidak bersalah. MKD menilai tindakan Uya tidak mengandung unsur pelecehan lembaga, melainkan bentuk ekspresi spontan yang tidak berdampak serius.

Adapun Ahmad Sahroni mendapat hukuman paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan. Sanksi ini dijatuhkan karena pernyataannya di publik yang menggunakan diksi kasar saat menanggapi desakan pembubaran DPR.

“Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Dikenakan sanksi nonaktif enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan,” kata Adang. Hukuman tersebut sejalan dengan keputusan DPP Nasdem yang lebih dulu menonaktifkannya.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan, kelima anggota tersebut dilaporkan karena memicu kemarahan publik pada Agustus 2025. Laporan masuk pada September 2025 dan langsung ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, keputusan ini menjadi peringatan keras agar anggota DPR berhati-hati dalam bersikap. “Setiap ucapan dan tindakan wakil rakyat akan selalu diawasi masyarakat. Etika harus dijaga,” ujarnya.

Putusan MKD ini juga menunjukkan bahwa pengawasan etik di DPR masih berjalan dan bisa menindak siapapun tanpa pandang partai. Publik kini menunggu apakah para terlapor akan menerima keputusan tersebut atau mengajukan keberatan.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Ahmad SahroniCobisniseko PatrioMKD DPRNafa UrbachPebisnismudaUya Kuya

Related Posts

Antrean BBM Memanjang di Teheran Setelah Sanksi Baru AS

Antrean BBM Memanjang di Teheran Setelah Sanksi Baru AS

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Antrean panjang kendaraan terlihat di sejumlah SPBU di Teheran, Iran, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Warga mengantre...

Punya Anabul di Rumah? Ini Cara Biar Bulu Tak Bertebaran

Punya Anabul di Rumah? Ini Cara Biar Bulu Tak Bertebaran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Memelihara kucing atau anjing di rumah memang menyenangkan, tetapi bulu yang rontok bisa menjadi masalah tersendiri. Bulu...

Prabowo Optimistis Karhutla RI Bisa Teratasi dalam Dua Pekan

Prabowo Optimistis Karhutla RI Bisa Teratasi dalam Dua Pekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah wilayah Indonesia dapat teratasi...

Dalam Hitungan Jam Anak Krakatau Erupsi 42 Kali

Dalam Hitungan Jam Anak Krakatau Erupsi 42 Kali

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda tercatat mengalami 42 kali letusan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Aktivitas...

Revaldo Kembali Berurusan dengan Polisi karena Dugaan Kasus Narkoba

Revaldo Kembali Berurusan dengan Polisi karena Dugaan Kasus Narkoba

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aktor Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

August 24, 2026
Sinopsis The Ambush dan Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 25 Agustus 2026

Sinopsis The Ambush dan Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 25 Agustus 2026

August 25, 2026
Film Niu Lai Sukses Besar, Sutradara Siapkan Cerita Lanjutan

Film Niu Lai Sukses Besar, Sutradara Siapkan Cerita Lanjutan

August 24, 2026
Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia 29 Wilayah Catat Udara Tak Sehat

Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia 29 Wilayah Catat Udara Tak Sehat

August 25, 2026
Rekening Botok Pati Segera Dibuka, DPR Desak Bank Mandiri Bertindak

Rekening Botok Pati Segera Dibuka, DPR Desak Bank Mandiri Bertindak

August 26, 2026
Panitia Muktamar NU ke-35 menetapkan 557 pemilik hak suara yang memenuhi syarat setelah verifikasi DPT jelang pembukaan di Jombang.

Jelang Muktamar NU, 557 Pemilik Suara Ditetapkan

August 26, 2026
Danone Indonesia bersama PMI menyalurkan bantuan Rp1 miliar, 53.000 botol AQUA, dan produk nutrisi untuk warga terdampak gempa NTT

Danone Indonesia dan PMI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

August 26, 2026
Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

August 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved