• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
October 25, 2025
in Nasional
0
UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberlakuan aturan mengenai umrah mandiri yang kini diakui secara resmi dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri. Ada lima poin utama dalam pasal tersebut, yaitu:

1. Beragama Islam.

2. Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi yang terdaftar melalui sistem informasi Kementerian.

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara pihak penyedia dan jemaah, serta dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan kepada Menteri.

Revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan besar. Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang akan berfungsi sebagai one stop service untuk seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta selama pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Perubahan ini juga diharapkan mampu menyesuaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah secara mandiri.

Dengan adanya undang-undang baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan jemaah Indonesia.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis.comIbadah hajiPasal 86 ayat (1)Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahUmrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

Related Posts

Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan penyakit katastropik, khususnya pasien yang...

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau...

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat memicu kepanikan warga di sejumlah wilayah...

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini...

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria setelah kalah 0-1 pada final FIFA Series 2026. Laga tersebut berlangsung...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

March 31, 2026
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

March 31, 2026
AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

March 31, 2026
Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

April 1, 2026
PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

April 1, 2026
Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

March 31, 2026
AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

March 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved