• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Yuk! Pahami Cara Pembatalan Transaksi Belanja di Indodana PayLater Lewat Jalur Resmi

Dwi Natasya by Dwi Natasya
September 27, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Yuk! Pahami Cara Pembatalan Transaksi Belanja di Indodana PayLater Lewat Jalur Resmi

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebagai layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  Indodana PayLater mengedepankan kenyamanan para pengguna dalam memanfaatkan layanan ketika berbelanja untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup masyarakat.

Selain kemudahan, Aplikasi Indodana Finance juga memfasilitasi proses pembatalan transaksi setelah check out apabila memang terbukti ada transaksi yang bermasalah, atau ada kendala lain yang perlu diselesaikan dengan pembatalan.

Pada dasarnya, proses pembatalan transaksi harus dilakukan di masing-masing merchant/toko tempat Anda belanja/bertransaksi baik online maupun offline, dengan syarat pengguna belum pernah mengajukan permohonan refund untuk transaksi yang sama sebelumnya akibat kegagalan pembayaran.

“Kami mengedepankan transparansi dalam membangun kepercayaan masyarakat ketika memanfaatkan layanan PayLater. Kami berharap, para pengguna dapat memahami prosedur melalui saluran resmi ketika mengalami kendala ketika transaksi dan menemukan solusi berbelanja yang aman dan nyaman,” kata Mira Wibowo selaku Presiden Direktur Indodana Finance, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Untuk memastikan rasa aman dan nyaman, para pengguna perlu memahami cara membatalkan transaksi di Indodana Paylater. Berikut langkah – langkah proses pembatalan transaksi lewat jalur resmi:

Pengguna mengajukan permohonan pembatalan langsung ke pihak merchant terhadap transaksi yang dianggap bermasalah atau ingin dibatalkan. Kemudian pihak merchant kemudian akan melakukan verifikasi data berdasarkan bukti transaksi atau dokumen pendukung lainnya sesuai prosedur internal masing-masing.

Pihak merchant akan mengirimkan hasil verifikasi data beserta bukti transaksi dan dokumen pendukung ke Indodana Finance. Indodana Finance kemudian akan mengevaluasi bukti kedua belah pihak dan memutuskan apakah pembatalan transaksi dapat disetujui. Jika terbukti transaksi harus dibatalkan, pembatalan diproses.

Setelah pembatalan disetujui, limit Indodana PayLater akan segera dikembalikan ke akun pengguna. Jika pembatalan ditolak, transaksi akan tetap berlaku dan limit akan tetap terpotong.

Pengguna bisa memonitor status pembatalan dan pengembalian limit melalui riwayat transaksi pada aplikasi Indodana Finance.

Adapun proses pembatalan transaksi Indodana PayLater biasanya memakan waktu maksimal 1 x 24 jam hari kerja setelah semua syarat dan dokumen pengajuan lengkap dipenuhi. Untuk pengembalian limit setelah pembatalan disetujui, proses dilakukan secara real time dan limit akan langsung dikembalikan ke akun pengguna.

Indodana PayLater memiliki saluran komunikasi resmi yang siap membantu para pengguna apabila mengalami kesulitan atau kendala saat proses pembatalan transaksi dari pihak merchant.

Pengguna dapat menghubungi customer service resmi  melalui kontak email cs@indodanafinance.com atau telepon (021) 4059 5888. Apabila pengguna ingin melakukan permohonan pembatalan, pastikan dilakukan sesegera mungkin agar menghindari denda keterlambatan, dan menjaga histori transaksi beserta skor kredit tetap sehat. Serta memastikan akun Indodana Finance Anda tetap aman dari potensi penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pastikan Anda selalu melakukan proses pembatalan dan komunikasi melalui saluran resmi Indodana Finance untuk mendapatkan pengalaman berbelanja yang lebih nyaman dan aman.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
online free course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: BNPLcobisnis.comIndodana FinanceIndodana PayLaterojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

Perjalanan Karier Iman Rachman hingga Mundur dari Jabatan Direktur Utama BEI

Mundur dari Kursi Dirut BEI, Harta Kekayaan Iman Rachman Jadi Sorotan

by Desti Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut menarik perhatian publik terhadap...

Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris

Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris

by Desti Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Uni Eropa resmi memasukkan Garda Revolusi Iran atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) ke dalam daftar organisasi...

Trump Kembali Dorong Penguasaan Greenland, Denmark Tegaskan Penolakan

Trump Beri Ultimatum ke Iran, Isyaratkan Opsi Serangan Militer Lebih Besar

by Desti Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan pernyataan bernada keras terhadap Iran seiring meningkatnya ketegangan hubungan kedua...

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut untuk Diperiksa

KJRI Johor Bahru Pulangkan 133 PMI dari Malaysia Lewat Skema Deportasi

by Desti Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 133 pekerja migran Indonesia (PMI) atau warga negara...

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut untuk Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut untuk Diperiksa

by Desti Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Juragan Kucek

Juragan Kucek Tutup Gerai Mendadak, Mitra dan Konsumen Merugi

January 20, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

January 28, 2026
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

January 29, 2026
Perjalanan Karier Iman Rachman hingga Mundur dari Jabatan Direktur Utama BEI

Mundur dari Kursi Dirut BEI, Harta Kekayaan Iman Rachman Jadi Sorotan

January 30, 2026
Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris

Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris

January 30, 2026
Trump Kembali Dorong Penguasaan Greenland, Denmark Tegaskan Penolakan

Trump Beri Ultimatum ke Iran, Isyaratkan Opsi Serangan Militer Lebih Besar

January 30, 2026
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut untuk Diperiksa

KJRI Johor Bahru Pulangkan 133 PMI dari Malaysia Lewat Skema Deportasi

January 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved