JAKARTA, Cobisnis.com – Menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional merupakan kebanggaan bagi para pelajar yang berhasil lolos seleksi. Selain mendapat kehormatan bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI di Istana Negara, para anggota juga memperoleh penghargaan berupa honorarium dan bonus.
Paskibraka bertugas mengibarkan serta menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara 17 Agustus. Para anggotanya dipilih melalui proses seleksi berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, sebelum mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan.
Peserta yang berhasil menjadi Paskibraka Nasional biasanya menerima honor selama mengikuti masa pelatihan. Besaran honor dan bonus tersebut ditetapkan pemerintah dan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku setiap tahunnya.
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, anggota Paskibraka Nasional pada 2021 memperoleh bonus sebesar Rp10 juta. Selain itu, mereka juga menerima honor sekitar Rp1,5 juta per bulan selama mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai besaran honor maupun bonus yang akan diterima anggota Paskibraka Nasional pada tahun 2026.
Selain penghargaan dari pemerintah, anggota Paskibraka Nasional juga kerap memperoleh apresiasi dari berbagai perusahaan maupun lembaga. Sebagai contoh, pada 2022 PT Pegadaian memberikan beasiswa berupa tabungan emas kepada Tim Paskibraka Nasional dengan total nilai mencapai Rp248 juta.
Sementara itu, anggota Paskibraka yang bertugas di tingkat kabupaten dan kota juga memperoleh honorarium. Besarannya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, dengan kisaran sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap anggota.













