JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah perlu merenungkan kembali rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Menurut Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, peningkatan ini harus dipertimbangkan dengan cermat berdasarkan situasi ekonomi terkini.
Namun, menurutnya, saat ini dan masa depan belum tepat untuk menerapkan kenaikan PPN.
Meskipun tahun 2024 didukung oleh momentum Pemilu, Ramadan, dan persiapan Lebaran, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I hanya mencapai 5,11 persen, di bawah asumsi sebelumnya.
Hal ini menunjukkan penurunan daya beli yang nyata.
Daya beli masyarakat terbukti tertahan dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang hanya mencapai 4,9 persen pada kuartal I 2024.
Menurut Eko, meskipun tanda-tanda kenaikan PPN belum tampak, namun ada indikasi bahwa konsumsi sudah mulai melambat.
Oleh karena itu, menurutnya, rencana kenaikan PPN tahun depan berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024 juga terpengaruh oleh PHK di berbagai sektor, serta kondisi nilai tukar yang melesat di atas asumsi dalam APBN 2025.
Dengan rupiah yang melemah terhadap dolar AS, mencapai Rp 16.047 per dolar AS menurut data Bloomberg pada tanggal 8 Mei, kenaikan PPN dapat menjadi sebuah kesalahan dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, penilaian ulang terhadap rencana kenaikan PPN sangat penting mengingat kondisi ekonomi yang masih rapuh. Keputusan ini harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta potensi penurunan pertumbuhan ekonomi yang lebih lanjut.