JAKARTA, Cobisnis.com – Pada saat ini, batas maksimum pendanaan yang dapat diberikan oleh fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana telah ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang fintech P2P lending, sebagai langkah lanjutan dari Undang-Undang Penyelenggaraan Perkreditan Berbasis Teknologi Informasi (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa salah satu poin yang akan diatur dalam rancangan POJK tersebut adalah mengenai batas atas pendanaan bagi fintech P2P lending.
Dia mengatakan bahwa ikhtisar tersebut saat ini sedang dalam tahap pengumpulan masukan dari publik.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengajukan usulan kepada OJK agar batas maksimum pendanaan dapat ditingkatkan. Kepala Humas AFPI, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa OJK merespons positif terhadap usulan tersebut.
Kuseryansyah menyebutkan bahwa berdasarkan hasil riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan agar batas atas pendanaan setidaknya ditingkatkan menjadi Rp 6 miliar. Dia berharap agar jumlah tersebut juga dapat disesuaikan dengan berbagai segmentasi.
Kuseryansyah menambahkan bahwa saat ini lebih dari 45% sumber pendanaan di industri fintech lending berasal dari bank. Dia menegaskan bahwa jika pendanaannya berasal dari bank, maka kemungkinan batas atas pendanaan dapat lebih tinggi, bahkan melebihi Rp 6 miliar.