• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Diatur Ulang OJK

Saeful Imam by Saeful Imam
March 16, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Diatur Ulang OJK

pendanaan fintech lending akan dievaluasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Pada saat ini, batas maksimum pendanaan yang dapat diberikan oleh fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana telah ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang fintech P2P lending, sebagai langkah lanjutan dari Undang-Undang Penyelenggaraan Perkreditan Berbasis Teknologi Informasi (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa salah satu poin yang akan diatur dalam rancangan POJK tersebut adalah mengenai batas atas pendanaan bagi fintech P2P lending.

Dia mengatakan bahwa ikhtisar tersebut saat ini sedang dalam tahap pengumpulan masukan dari publik.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengajukan usulan kepada OJK agar batas maksimum pendanaan dapat ditingkatkan. Kepala Humas AFPI, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa OJK merespons positif terhadap usulan tersebut.

Dia menyatakan bahwa mereka mendengar bahwa OJK telah merespons dengan baik, dan akan memproses serta mengevaluasi usulan tersebut, meskipun mereka belum mengetahui seberapa besar peningkatannya.

Kuseryansyah menyebutkan bahwa berdasarkan hasil riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan agar batas atas pendanaan setidaknya ditingkatkan menjadi Rp 6 miliar. Dia berharap agar jumlah tersebut juga dapat disesuaikan dengan berbagai segmentasi.

Dia menyampaikan bahwa hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa jumlah ideal tersebut mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan manajemen risiko. Mereka berharap agar OJK dapat meninjau hal ini dengan serius.

Kuseryansyah menambahkan bahwa saat ini lebih dari 45% sumber pendanaan di industri fintech lending berasal dari bank. Dia menegaskan bahwa jika pendanaannya berasal dari bank, maka kemungkinan batas atas pendanaan dapat lebih tinggi, bahkan melebihi Rp 6 miliar.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: fintechfintech lendingpendanaan fintech

Related Posts

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Total utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat. Hingga Maret 2026, nilainya mencapai Rp101,03 triliun. Angka...

Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

Pengguna Paylater Makin Banyak, Tapi Risiko Gagal Bayar Masih Belum Turun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Industri buy now pay later (BNPL) atau paylater di Indonesia mencatat pertumbuhan sangat cepat, namun dibayangi risiko...

Samir

Samir Salurkan Pinjaman Rp 300 Miliar Hingga Kuartal 1 2026

by Iwan Supriyatna
April 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Selama periode Januari hingga Maret tahun 2026, platform fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjaman daring (Pindar)...

DPR dan Pengamat Kritisi Denda Rp755 Miliar KPPU ke 97 Pindar

DPR dan Pengamat Kritisi Denda Rp755 Miliar KPPU ke 97 Pindar

by Dwi Natasya
April 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar. Putusan ini terkait dugaan...

Revolusi Investasi Digital: Peran Fintech dalam Mempermudah Akses Investasi

Revolusi Investasi Digital: Peran Fintech dalam Mempermudah Akses Investasi

by Desti Dwi Natasya
November 13, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Beberapa tahun terakhir, fintech atau financial technology telah membawa perubahan besar dalam dunia keuangan, terutama di bidang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

May 30, 2026
Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

May 30, 2026
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

May 30, 2026
Pakar UI Ungkap Kenapa Perempuan Paling Rentan Jadi Korban di Lingkungan Kerja Toxic

Pakar UI Ungkap Kenapa Perempuan Paling Rentan Jadi Korban di Lingkungan Kerja Toxic

May 30, 2026
PSG Raih Gelar Liga Champions Setelah Menang Adu Penalti atas Arsenal

PSG Raih Gelar Liga Champions Setelah Menang Adu Penalti atas Arsenal

May 31, 2026
Drama Final UCL 2026: PSG Imbangi Arsenal 1-1, Penentuan Juara Lanjut Extra Time

Drama Final UCL 2026: PSG Imbangi Arsenal 1-1, Penentuan Juara Lanjut Extra Time

May 31, 2026
SMA Insan Cendekia Al Kausar Terpilih sebagai SMA Unggulan Garuda Transformasi 2026

SMA Insan Cendekia Al Kausar Terpilih sebagai SMA Unggulan Garuda Transformasi 2026

May 30, 2026
Fernandez Finis Terdepan di Mugello, Martin Cuma Terpaut 0,717 Detik di Belakangnya

Fernandez Finis Terdepan di Mugello, Martin Cuma Terpaut 0,717 Detik di Belakangnya

May 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved