• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Beratkan Usaha Jasa Haji-Umroh

M Andhanu by M Andhanu
May 23, 2020
in Nasional
0
Pengusaha Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Beratkan Usaha Jasa Haji-Umroh

COBISNIS.COM-Jakarta- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memiliki sejumlah pasal yang sangat memberatkan pelaku usaha perjalanan haji dan umrah. Draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu cukup memberatkan pelaku usaha jasa haji dan umroh.

Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI, Firman Adi Chandra, ada ketentuan baru yang diatur dalam draft Omnibus Law yang mengubah pasal 89 UU No. 8/2019, yaitu pada bagian ketiga tentang untuk mendapatkan izin menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: (a) dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.

Lalu, pada draft RUU Omnibus Law, paragraf 14 Keagamaan Pasal 75 tentang perubahan beberapa ketentuan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Firman menjelaskan, kalau dalam penafsiran dan penjelasannya, bisa memungkinkan non muslim atau WNA atau fintech boleh mendapatkan izin PPIU dan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta mengubah tata kelola PIHK dan PPIU karena tidak lagi menggunakan izin menteri, PIHK dan PPIU wajib untuk membuat izin berusaha.

“Di sini perlunya peran negara dalam hal ini Kemenag serta Asosiasi untuk men-drill down penafsiran juga memberi masukan agar sesuai dengan UU Penyelenggaraan Umrah dan Haji,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain itu, lanjut Firman, AMPHURI juga menilai adanya penambahan sanksi bagi PPIU dan PIHK dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dimana dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada pasal 125 dan pasal 126 hanya mengatur denda maksimal Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Akan tetapi di dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja ditambah poin baru dalam perubahan pasal 125 dan 126.

“Sanksi diberikan bagi PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan,” ujarnya.

Artinya, kata Firman, pasal 125 ayat 2 dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja, bagi PIHK bandel wajib mengembalikan biaya sejumlah yang disetorkan jamaah haji khusus. Begitu juga untuk pasal 126 ayat 2 bagi PPIU bandel.

“Karena ini, asosiasi akan serius memperjuangkan hal ini dan sesegera mungkin untuk melakukan hearing dengan Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, untuk membahas hal yang cukup krusial ini,” katanya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisHajiUmroh

Related Posts

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) menuai kritik dari DPR RI karena dinilai dilakukan tanpa...

Bangladesh Naikkan Harga BBM 15 Persen di Tengah Tekanan Biaya Energi

Bangladesh Naikkan Harga BBM 15 Persen di Tengah Tekanan Biaya Energi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bangladesh resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10% hingga 15% akibat lonjakan harga minyak global...

Terungkap! Dampak Perang AS-Iran, 500 Juta Barel Minyak Hilang dari Dunia

Terungkap! Dampak Perang AS-Iran, 500 Juta Barel Minyak Hilang dari Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Lebih dari 500 juta barel minyak mentah dilaporkan hilang dari pasar global sejak konflik antara Amerika Serikat,...

Tawaran Minyak Rusia ke Indonesia Muncul di Tengah Dinamika Global

Jalur Minyak Dunia Tersendat, Kapal Pertamina Masih Menunggu di Teluk Arab

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penutupan kembali Selat Hormuz oleh Iran kembali menahan pergerakan kapal tanker, termasuk dua armada milik Pertamina yang...

Prakiraan Cuaca 18-19 April 2026: Wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca 18-19 April 2026: Wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat

by Hidayat Taufik
April 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Warga di sejumlah daerah Indonesia diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

April 19, 2026
FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

April 19, 2026
Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

April 19, 2026
Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

April 20, 2026
BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

April 20, 2026
Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

April 20, 2026
BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved