• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Asuransi

Kabar Buruk Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Saeful Imam by Saeful Imam
January 28, 2024
in Asuransi
0
Kabar Buruk Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Pelanggar lalu lintas tak dapat santunan jasa raharja

JAKARTA, Cobisnis.com – Pada Selasa (22/1/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok. Dalam kejadian tersebut, tujuh motor mengalami kerusakan akibat tertabrak truk.

Menurut polisi, kecelakaan terjadi karena pemotor melawan arah. Keterangan saksi di lokasi menyebutkan bahwa para pemotor yang terlibat diduga melanggar arah.

Sopir truk, yang sempat diamankan di kantor polisi, telah dimintai keterangan dan dipulangkan.

Polisi menegaskan bahwa sopir truk adalah korban dari kecerobohan para pemotor yang melanggar arah.

Jasa Raharja menyoroti bahwa kecelakaan semacam ini seharusnya tidak mendapatkan santunan, karena pelanggar lalu lintas yang melawan arahlah yang mengalami kerugian.

Meskipun secara hukum pengemudi truk menjadi korban karena ditabrak oleh tujuh pelanggar lalu lintas yang melawan arah, 7 pemotor tersebut tetap menerima santunan setelah desakan dari berbagai pihak.

Kasus ini, yang sebelumnya masuk ke tahap penyidikan, akhirnya diselesaikan secara damai atau melalui pendekatan restorative justice.

Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia menekankan bahwa iuran wajib Jasa Raharja saat ini hanya berlaku untuk penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus, dan sejenisnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: pelanggar lalu lintaspelanggar lalu lintas tak dapat asuransi

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
BEI

BEI Catat Obligasi Energi Mega Persada Rp 1,15 Triliun, IHSG Menguat 0,72 Persen Sepekan

February 21, 2026
Raja Charles Jauhkan Diri dari Andrew, Keluarga Kerajaan Inggris Hadapi Krisis Terbesar Sejak Wafatnya Diana

Raja Charles Jauhkan Diri dari Andrew, Keluarga Kerajaan Inggris Hadapi Krisis Terbesar Sejak Wafatnya Diana

February 21, 2026
Selama Ramadan, Siswa di Sigi Tetap Dapat MBG

Selama Ramadan, Siswa di Sigi Tetap Dapat MBG

February 21, 2026
Meski Pasokan Aman, Harga Ayam dan Telur Masih Mahal

Meski Pasokan Aman, Harga Ayam dan Telur Masih Mahal

February 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved