• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Asuransi

Kabar Buruk Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Saeful Imam by Saeful Imam
January 28, 2024
in Asuransi
0
Kabar Buruk Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Pelanggar lalu lintas tak dapat santunan jasa raharja

JAKARTA, Cobisnis.com – Pada Selasa (22/1/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok. Dalam kejadian tersebut, tujuh motor mengalami kerusakan akibat tertabrak truk.

Menurut polisi, kecelakaan terjadi karena pemotor melawan arah. Keterangan saksi di lokasi menyebutkan bahwa para pemotor yang terlibat diduga melanggar arah.

Sopir truk, yang sempat diamankan di kantor polisi, telah dimintai keterangan dan dipulangkan.

Polisi menegaskan bahwa sopir truk adalah korban dari kecerobohan para pemotor yang melanggar arah.

Jasa Raharja menyoroti bahwa kecelakaan semacam ini seharusnya tidak mendapatkan santunan, karena pelanggar lalu lintas yang melawan arahlah yang mengalami kerugian.

Meskipun secara hukum pengemudi truk menjadi korban karena ditabrak oleh tujuh pelanggar lalu lintas yang melawan arah, 7 pemotor tersebut tetap menerima santunan setelah desakan dari berbagai pihak.

Kasus ini, yang sebelumnya masuk ke tahap penyidikan, akhirnya diselesaikan secara damai atau melalui pendekatan restorative justice.

Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia menekankan bahwa iuran wajib Jasa Raharja saat ini hanya berlaku untuk penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus, dan sejenisnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: pelanggar lalu lintaspelanggar lalu lintas tak dapat asuransi

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

Pertamax Lebih Murah Mulai 1 Agustus 2026, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

August 1, 2026
FIFA Batalkan Rencana Jual Saham Piala Dunia Usai Gelombang Penolakan

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

August 1, 2026
Masa Depan Ferran Torres di Barcelona Menggantung, Bertahan atau Hengkang?

Masa Depan Ferran Torres di Barcelona Menggantung, Bertahan atau Hengkang?

August 1, 2026
IFG Life Dukung Danantara Housing Expo 2026 Lewat Asuransi Jiwa Kredit

Yuri SNSD Tinggalkan SM Entertainment Setelah 19 Tahun Berkarier

August 1, 2026
AS Tarik Sebagian Pasukan dari Kuwait dan Irak, Trump Puji Ketangguhan Iran

AS Tarik Sebagian Pasukan dari Kuwait dan Irak, Trump Puji Ketangguhan Iran

August 2, 2026
Polemik Pagar Tinggi di Mal Jakarta, Begini Respons Pramono Anung dan Istana

Polemik Pagar Tinggi di Mal Jakarta, Begini Respons Pramono Anung dan Istana

August 2, 2026
Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

Permintaan Perjalanan Udara Tinggi Dorong Perubahan Layanan Airport Lounge

August 2, 2026
Trump Batalkan Rencana Serangan ke Iran, Buka Peluang Kesepakatan pada 2026

Keluar dari Paket Ponsel Keluarga Jadi Momen Menuju Kemandirian Finansial

August 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved