• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Industri Pest Control Minta Izin Usaha di Bawah Kemenperin

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
October 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Industri Pest Control Minta Izin Usaha di Bawah Kemenperin

JAKARTA,Cobisnis.com – Pertumbuhan industri jasa pest management (pengendalian hama) di Indonesia masih perlu dikembangkan lebih jauh, yakni melalui kolaborasi antar pihak, strategi akselarasi, hingga dukungan regulasi yang mumpuni.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi dalam sebuah diskusi dengan para pemangku kepentingan industri jasa pengendalian hama di Jakarta, Rabu Petang (26/10/2022).

Menurutnya, kondisi saat ini terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, khususnya terkait regulasi yang menyangkut perizinan berusaha.

Selain itu ada juga masalah standardisasi, persaingan usaha yang sehat, dan lainnya.

“Kami sebagai pelaku usaha di industri ini memiliki visi untuk juga dapat menjawab tantangan kebutuhan pasar yang cukup besar di Indonesia, karena jasa pengendalian hama ini banyak diperlukan baik oleh BUMN maupun perusahaan swasta di berbagai sektor industri. Sehingga, kami pun senantiasa meningkatkan kompetensi dan daya saing,” ungkap Boyke.

Dia memaparkan, bidang usaha jasa industri Pest Management berperan sangat vital dalam mendukung kemampuan industri nasional bisa kompetitif di kancah global. Jasa industri pest management dibutuhkan dilingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufactur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor – impor dll terkait Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management.

“Untuk mempercepat pertumbuhan industri pest management di Indonesia, APJIPMI sedang mendorong program kolaborasi dan akselarasi,” ungkap Boyke.

APJIPMI, kata dia, akan berkolaborasi bersama dengan Kementerian, Lembaga Negara, Akademisi, Kadin Indonesia, Provinsi, Asosiasi terkait, Principal, Distributor, Perusahaan Milik Negara dan Swasta. Sementara untuk akselarasi, APJIPMI akan mendorong penataan regulasi, meningkatkan daya saing dan kompetensi pelaku usaha, menjajaki berbagai peluang bisnis, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Direktur PT Biruni Lintas Dunia, Luki Budiman mengatakan, perusahaan di sektor pengendalian hama saat ini kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control karena dalam pandangan regulasi lingkup dan standar usahanya diperkecil menjadi penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, padahal bidang usaha pengendalian hama lingkupnya luas, lintas sektor dan merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan berbagai industri.

Dia menyebutkan, saat ini untuk izin operasional mengacu pada (Permenkes) RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Sementara ini izin operasional pengendalian hama/pest control belum terakomodir dalam aturan ini.

“Untuk kedepan sebaiknya izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya, lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia didominasi hampir 99,99% pada kegiatan pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang),” terangnya.

Luki menegaskan, kepastian perizinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: APJIPMIcobisnis.comKemenperin

Related Posts

Godrej Perkuat Aksi Iklim Berbasis Komunitas, Soroti Peran Strategis Perempuan

Godrej Perkuat Aksi Iklim Berbasis Komunitas, Soroti Peran Strategis Perempuan

by Dwi Natasya
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah meningkatnya dampak perubahan iklim di Indonesia, mulai dari cuaca ekstrem hingga menurunnya kualitas lingkungan, kebutuhan...

Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

by Hidayat Taufik
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, masyarakat kembali memperhatikan satu fenomena yang hampir selalu terulang setiap tahun:...

Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

by Hidayat Taufik
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bulan Ramadan menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, tidak hanya melalui puasa, tetapi...

Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

by Zahra Zahwa
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Israel memajukan proses pendaftaran wilayah di Tepi Barat yang diduduki sebagai tanah negara, dalam langkah yang...

Pilihan Ketua The Fed Trump Nilai AI Alasan Turunkan Suku Bunga, Seberapa Meyakinkan?

Pilihan Ketua The Fed Trump Nilai AI Alasan Turunkan Suku Bunga, Seberapa Meyakinkan?

by Zahra Zahwa
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pilihan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memimpin bank sentral, Kevin Warsh, menilai ada satu alasan utama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025

Surat Edaran Libur Awal Puasa 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal Lengkap Sekolah

February 16, 2026
18 atau 19 Februari? Tebak Tanggal Awal Puasa 2026 Kamu!

18 atau 19 Februari? Tebak Tanggal Awal Puasa 2026 Kamu!

February 16, 2026
Godrej Perkuat Aksi Iklim Berbasis Komunitas, Soroti Peran Strategis Perempuan

Godrej Perkuat Aksi Iklim Berbasis Komunitas, Soroti Peran Strategis Perempuan

February 17, 2026
Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru Imlek Selalu Diiringi Hujan

February 16, 2026
Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

Keistimewaan Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

February 16, 2026
Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

Israeli Tetapkan Sebagian Besar Tepi Barat Sebagai Tanah Negara, Dikecam Sebagai Aneksasi De Facto

February 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved