JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.
Salah satu poin Permentan itu yakni membatasi jenis pupuk subsidi, yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Dwijendra, Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc.,MMA menjelaskan terkait kelebihan dan manfaat dari pupuk Urea dan pupuk NPK, menurutnya penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat sebagai pupuk dasar dalam peningkatan produktivitas tanaman melalui pertumbuhan vegetatif dan generatif.
“Para petani telah terbiasa menggunakan kedua jenis pupuk tersebut dalam jumlah yang cukup tinggi sesuai dengan kebutuhan tanamannya sehingga masih sangat layak untuk disubsidi,” katanya, Sabtu (6/8).
Oleh karenanya, lanjut Ketua DPD HKTI Bali ini, tepat jika pupuk NPK dan Urea masih disubsidi pemerintah pada sembilan komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi seperti disebutkan pada Permentan Nomor 10 tahun 2022.
“Sebenarnya kebijakan pemerintah ini memiliki manfaat kepada para petani untuk semakin bijak dalam pengaplikasian pupuknya, selain mendorong petani agar menggunakan pupuk organik yang bisa diproduksi secara lokal,” jelasnya.
Selain itu, kata Gede Sedana, manfaat lain dari penyaluran pupuk subsidi adalah memberikan manfaat ekonomis bagi petani terutama dalam meningkatkan efisiensi penggunaan biaya produksi pertaniannya.
“Biaya produksi dapat ditekan sehingga petani akan memperoleh keuntungan berproduksi dengan asumsi harga produk tetap wajar. Kondisi sangat bermanfaat bagi sektor pertanian karena para petani tetap bergairah untuk mengelola usaha taninya secara berkesinambungan,” paparnya.
Kendati demikian, Ketua Perhepi Bali ini berharap penyaluran pupuk subsidi kepada petani tetap harus tepat sasaran dan datang disaat waktu yang saat musim tanam petani berlangsung.
“Penyaluran pupuk subsidi memerlukan pendataan yang faktual dari petani atau kelompok petani melalui verifikasi guna menghindarkan penyaluran pupuk yang tepat sasaran. Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi perlu memperhatikan aspek waktu yang tepat dalam artian tersedia di tempat sesuai dengan kebutuhan tanaman di lahan usaha taninya,” tutup Gede Sedana.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajak semua pihak untuk merapatkan barisan menghadapi harga pupuk dunia yang semakin naik.
Menurut SYL, Kementerian Pertanian telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Permentan No 10/2022 yang mengatur tata cara alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
Mentan mengatakan, hal tersebut sangat penting dan strategis. “Hal ini sangat menentukan kondisi rakyat bangsa dan Negara yang akan datang. Pertanian hebat bangsa hebat, pertanian kokoh bangsa kokoh. Karena, kebutuhan tersier bisa ditunda, tapi makanan, pertanian tidak boleh sedikitpun tertunda,” ujarnya, saat acara Ngobras, Senin (1/8).