• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Hadapi Covid-19

Fathi by Fathi
April 6, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Catat! Covid-19 Bisa Serang Siapa Saja dalam Waktu Cepat, Tak Kenal SARA

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19 (Foto: Istimewa)

Cobisnis.com-Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Kemudian, implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward) rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.

Untuk itu, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. Perpu ini menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka: a. penanganan pandemi (Covid-19) dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan keuangan negara, sebagaimana dimaksud Perpu ini, meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan serta untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Berdasarkan Pasal 2 Perpu ini, dalam pelaksanaan kebijakan keuangan negara, Pemerintah berwenang untuk:

a. menetapkan batasan defisit anggaran; b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending); c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram; d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN; e. menggunakan anggaran yang bersumber Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN; f. menerbitkan SUN atau SBSN; g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan; i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,’’ bunyi Pasal 3 Perpu ini yang pengaturan untuk perubahan di daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah, sebagaimana dimaksud dalam Perpu ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perpu ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diberikan kewenangan untuk: a. menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaaan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan b. menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Menurut Perpu ini, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan yang diatur pada BAB III mengenai Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 23. Sesuai Pasal 27 Perpu ini, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.(setkab.go.id)

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
online free course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Cobisniscobisnis & bisniscovid-19keuanganperpu

Related Posts

Gelombang PHK karena AI Berbalik Arah, Banyak Perusahaan Akui Salah Ambil Keputusan

Gelombang PHK karena AI Berbalik Arah, Banyak Perusahaan Akui Salah Ambil Keputusan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK yang sempat dilakukan sejumlah perusahaan demi mempercepat adopsi kecerdasan buatan atau...

Perak Melonjak Hampir 6 Persen Sepekan, Ekspektasi Suku Bunga The Fed Jadi Pendorong

Perak Melonjak Hampir 6 Persen Sepekan, Ekspektasi Suku Bunga The Fed Jadi Pendorong

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga perak dunia melesat ke level tertinggi dalam hampir dua pekan setelah pasar merespons data ketenagakerjaan Amerika...

Pemadaman Listrik Ganggu Produksi Es Kristal di Pontianak, Pasokan ke UMKM Tersendat

Pemadaman Listrik Ganggu Produksi Es Kristal di Pontianak, Pasokan ke UMKM Tersendat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai menimbulkan kerugian bagi sejumlah pelaku usaha....

Ramalan Zodiak 6 Sampai 12 Juli 2026, Tiga Zodiak Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan

Ramalan Zodiak 6 Sampai 12 Juli 2026, Tiga Zodiak Ini Diprediksi Penuh Keberuntungan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Memasuki pekan 6 hingga 12 Juli 2026, tiga zodiak diprediksi akan mendapat keberuntungan lebih besar dibandingkan zodiak...

AS Disebut Gagalkan Rencana Israel Targetkan Negosiator Iran Saat Perundingan Damai

AS Disebut Gagalkan Rencana Israel Targetkan Negosiator Iran Saat Perundingan Damai

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Proses perundingan damai antara Amerika Serikat dan Iran disebut sempat dibayangi ancaman baru. Laporan media Amerika Serikat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menkeu Purbaya Sebut Pengangguran Turun Jadi 4,85 Persen, Kemiskinan Kini 8,25 Persen

Menkeu Purbaya Sebut Pengangguran Turun Jadi 4,85 Persen, Kemiskinan Kini 8,25 Persen

July 3, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Program Ayam Elba di Kendal

Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Program Ayam Elba di Kendal

July 3, 2026
Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Menikah, Gelar Pesta Mewah di Madison Square Garden 2026

Tesla Catat Lonjakan Penjualan 25%, Tanda Pemulihan Mulai Terlihat di Eropa

July 4, 2026
Gelombang PHK karena AI Berbalik Arah, Banyak Perusahaan Akui Salah Ambil Keputusan

Gelombang PHK karena AI Berbalik Arah, Banyak Perusahaan Akui Salah Ambil Keputusan

July 4, 2026
Perak Melonjak Hampir 6 Persen Sepekan, Ekspektasi Suku Bunga The Fed Jadi Pendorong

Perak Melonjak Hampir 6 Persen Sepekan, Ekspektasi Suku Bunga The Fed Jadi Pendorong

July 4, 2026
Pemadaman Listrik Ganggu Produksi Es Kristal di Pontianak, Pasokan ke UMKM Tersendat

Pemadaman Listrik Ganggu Produksi Es Kristal di Pontianak, Pasokan ke UMKM Tersendat

July 4, 2026
MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor demi Ciptakan Efek Jera

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor demi Ciptakan Efek Jera

July 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved