• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani (Bagian 1)

H. Fuad by H. Fuad
January 21, 2022
in Opini
0
Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani (Bagian 1)

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk di era reformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar ketiga pada 2001. Salah satu tugas MK adalah menguji UU terhadap UUD, untuk memastikan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD.Wewenang atau kekuasaan MK sangat besar.

Dapat dikatakan mutlak. Tidak bisa dibantah. Seperti titah para raja di zaman feodal klasik. Di mana raja dianggap sebagai utusan Tuhan. Begitu juga dengan MK. Keputusan MK bersifat final dan tidak boleh digugat atau dibantah, pada pengadilan tingkat pertama dan sekaligus terakhir.Namun, MK bukan lembaga negara pembuat UU. MK tidak berwenang membuat UU, MK juga tidak berwenang mengubah atau mengoreksi UU. Karena, hanya pemerintah bersama DPR yang boleh membuat UU.Jadi, MK hanya boleh menguji materi, mengadili, dan menyatakan apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD. MK hanya boleh menyatakan secara tegas dan sederhana: Ya atau tidak (melanggar).

MK tidak boleh memberi interpretasi subyektif, apalagi koreksi UU, yang awalnya melanggar UUD untuk diupayakan menjadi tidak melanggar.Karena upaya tersebut jelas bertentangan dengan wewenang MK yang diberikan konstitusi, alias melanggar konstitusi. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi MK ketika MK terindikasi melanggar konstitusi? Kalau tidak ada yang mengawasi dan keputusan MK adalah mutlak maka MK berpotensi menjadi tirani, atau pembela tirani.

Yaitu menentukan UU sesuai untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri.Sebagai contoh, terkait uji materi UU No 2 Tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ….), MK menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” pada Pasal 27 ayat (1) adalah inkonstitusional. Tetapi kemudian bunyi pasal tersebut dikoreksi atau diubah oleh MK agar menjadi konstitusional.

Sehingga pasal 27 ayat (1) menjadi berbunyi “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK “……… dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.Seperti dijelaskan sebelumnya, MK bukan lembaga negara pembuat UU sehingga MK tidak berhak mengubah atau mengoreksi UU. MK boleh saja memberi masukan agar UU tidak melanggar UUD. Tetapi bukan berarti masukan atau koreksi tersebut menjadikan UU yang inkonstitusional menjadi sah dan dapat langsung diberlakukan.

Karena UU (atau pasal-pasal dalam UU) yang inkonstitusional harus dinyatakan secara tegas sebagai inkonstitusional. Kemudian, untuk mengubah UU tersebut sesuai arahan MK, pemerintah dan DPR harus mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU No 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah oleh UU No 15 Tahun 2019) seperti yang selama ini berlaku, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang.Begitu juga dengan Pasal 27 ayat (3) yang seharusnya melanggar UUD. Tetapi, menurut MK kalau ditambahkan kalimat “…… sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka menjadi sah.Tetapi, mekanisme untuk membuat UU di atas menjadi sah harus melalui proses sesuai UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau tidak, maka koreksi MK menjadi tidak sah, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU No 2 tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020) juga tidak sah.Selain itu, putusan MK terkait UU Cipta Kerja lebih aneh lagi. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Tetapi, kemudian menyatakan inkonstitusional bersyarat. Yaitu, harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan. Kalau tidak, maka menjadi inkonstitusional selamanya.Keputusan ini menyalahi wewenang MK, yang harus menyatakan dengan tegas apakah UU bertentangan dengan UUD. Dan, UU tidak boleh ada yang berstatus konstitusional bersyarat.

Kalau tidak konstitusional maka UU tersebut harus batal demi hukum. Keputusan inkonstitusional bersyarat menciptakan ketidakpastian terhadap perundangan-undangan Indonesia. Dan terkesan membela tirani. Karena undang-undang inkonstitusional adalah undang-undang tirani.

Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Bersambung ke bagian 2 ….

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download

Related Posts

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi

Iran Siap Berdialog jika Ada Jaminan Keamanan, Tak Ada Serangan Terulang

by Chodijah Febriani
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Selama proses diplomasi, Iran menyatakan tetap membuka peluang untuk melanjutkan perundingan dengan Amerika Serikat, tetapi menuntut jaminan...

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron dijadwalkan memberikan pernyataan kepada publik pada Minggu (18/10/2026) pukul 18.00 GMT. Pidato tersebut...

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

by Chodijah Febriani
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Berlangsung pada 15-17 Oktober 2026, Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2026 sebagai ajang promosi dan pertemuan bisnis...

Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jumlah orang yang ditangkap akibat demonstrasi berujung ricuh di Prancis telah melampaui 1.800 orang. Kerusuhan yang terjadi...

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Demonstrasi besar-besaran di Prancis pada Sabtu (17/10/2026) berujung ricuh di sejumlah wilayah. Aksi yang dipicu tingginya biaya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

October 18, 2026
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi

Iran Siap Berdialog jika Ada Jaminan Keamanan, Tak Ada Serangan Terulang

October 19, 2026
Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

October 18, 2026
WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

October 18, 2026
Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

October 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved