Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak yang tidak sesuai fakta. Contohnya ketika komitmen pemerintah yang tidak akan menyuntik BUMN sakit dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Soal pernyataan Presiden Jokowi, tentunya kita semua tidak heran. Terlalu banyak pernyataannya yang tidak sesuai dengan realitas. Salah satunya soal komitmen tidak memanjakan BUMN. Sedikit-sedikit disuntik PMN. Tapi, kenyataannya apa? Tidak sesuai fakta.
Kenyatannya, banyak pernyataan Presiden Jokowi yang meleset dari fakta. Mulai soal skema pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung yang businnes to business (B2B), belakangan berbalik seratus delapan puluh derajat. Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 23/2021 yang membuka keran APBN untuk membiayai kereta cepat.
Belum lagi komitmen tidak menambah utang. Kenyataannya kan tidak begitu. Dan masih banyak lagi lainnya.
Pada Oktober lalu, Presiden Jokowi menyatakan telah memberikan arahan kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar tidak memanjakan BUMN yang sakit dengan PMN.
Melihat omongan Jokowi di akun Youtube Sekretariat Presiden, yang mengatakan, BUMN terlalu keseringan kita proteksi, sakit tambahi PMN, sakit suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali. dan akhirnya itu yang mengurangi nilai-nilai yang tadi saya sampaikan. Berkompetisi gak berani, bersaing gak berani, mengambil risiko gak berani, bagaimana profesionalisme itu tidak dijalankan. Jadi tidak ada yang namanya proteksi-proteksi.
Namun yang terjadi sebaliknya. Pada minggu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani di depan Komisi XI DPR, membeberkan adanya penambahan suntikan PMN kepada BUMN sebesar Rp33,8 triliun. Dana super jumbo itu, digelontorkan untuk Hutama Karya Rp19 triliun, Wakita Karya Rp7,9 triliun dan PT KAI sebesar Rp6,9 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan PMN sebesar Rp35,13 triliun kepada BUMN, sehingga sampai akhir 2021, total PMN-nya mencapai Rp68,93 triliun.
Pada Forum itu Sri Mulyani menjelaskan, pemberian tambahan PMN kepada BUMN ini, akan berasal dari cadangan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maupun Sisa Anggaran Lebih (SAL).
Saya mendukung Sri Mulyani. Alasannya, kebijakan pemerintah menggelontorkan dana PMN untuk BUMN sakit sudah diketok palu di Komisi VI DPR pada Juli 2021.
Kan sudah diberitakan di mana-mana. Bahwa Komisi VI sudah setuju PMN 2021 sebesar Rp33 triliun, tahun depan naik sekitar Rp73 triliun. Total selama dua tahun sekitar Rp106 triliun. Jadi, pemerintah jangan bilang kalau tak adalagi PMN untuk BUMN. Itu tidak sesuai dengan fakta. (MLA)