Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi di PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/03/2020). Paska dicabutnya izin usaha BPR Sekar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan guna menetapkan simpanan yang layak bayar dan akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.Foto:Cobisnis.com/Dok LPS
Kasus Flu H3N2 di Inggris Meningkat, Subclade K Jadi Pemicu Utama
JAKARTA, Cobisnis.com – Inggris sedang menghadapi lonjakan kasus flu yang disebut sebagai salah satu yang paling parah dalam beberapa dekade...














