Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi di PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/03/2020). Paska dicabutnya izin usaha BPR Sekar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan guna menetapkan simpanan yang layak bayar dan akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.Foto:Cobisnis.com/Dok LPS
Perkuat Keuangan Berkelanjutan, BSI Terbitkan Sukuk Sustainability
Jakarta, 15/5. Direktur Utama BSI Hery Gunardi (paling kiri), Direktur Treasury & International BSI Moh Adib (dua dari...