Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi di PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/03/2020). Paska dicabutnya izin usaha BPR Sekar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan guna menetapkan simpanan yang layak bayar dan akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.Foto:Cobisnis.com/Dok LPS
Bulog Buka Suara Soal Minyakita yang Masih Sulit Ditemukan di Sejumlah Pasar
JAKARTA, Cobisnis.com - Perum Bulog mengungkap alasan Minyakita belum bisa masuk ke seluruh pasar di Indonesia. Hal itu dipicu aturan...













