Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi di PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/03/2020). Paska dicabutnya izin usaha BPR Sekar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan guna menetapkan simpanan yang layak bayar dan akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.Foto:Cobisnis.com/Dok LPS
IMO Imbau Kapal Hindari Selat Hormuz akibat Serangan
JAKARTA, Cobisnis.com – Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim Internasional (IMO), Arsenio Dominguez, mengimbau kapal-kapal menghindari pelayaran melalui Selat Hormuz menyusul meningkatnya...













