• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, December 18, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

M Andhanu by M Andhanu
October 3, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Arbanigo S. Colia,Nathalius Bangun Nikodemus Silaban, Ivan Ezar Sihombing.

Hewi Ningsih Karetji dan Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.

Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut.

Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak, terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya (28-07-21).

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik). Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP (18-08-21).

Dalam sidang putusan,Majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa,”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim baru-baru ini.

Oleh karena putusan tersebut,Tim kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun.SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Baangun. “Halleluya. Terpujilah Nama Yesus Kristus Tuhan dan Juru selamat kami. Dia membuat kami menang. Dia yang mengerjakan dalam kami atas perjuangan yang kami lakukan untuk membela serta mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien kami,” tulisnya.

“Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan pada kedudukan yang semula,” tandasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Kasus dugaan tindak pidana ITEPT.Asuransi Reliance

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

December 16, 2025
Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

December 17, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

December 17, 2025
Ilustrasi Goto.

RUPSLB GOTO Rombak Besar-besaran Jajaran Direksi dan Komisaris

December 18, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Doa Ayu Ting Ting untuk Bilqis Viral, Ramai Dijadikan Sound Parodi di Medsos

December 18, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

December 18, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Skandal Dugaan Perselingkuhan Kembali Hantam Karier Influencer Jule

December 18, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved