• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

M Andhanu by M Andhanu
October 3, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Arbanigo S. Colia,Nathalius Bangun Nikodemus Silaban, Ivan Ezar Sihombing.

Hewi Ningsih Karetji dan Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.

Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut.

Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak, terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya (28-07-21).

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik). Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP (18-08-21).

Dalam sidang putusan,Majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa,”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim baru-baru ini.

Oleh karena putusan tersebut,Tim kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun.SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Baangun. “Halleluya. Terpujilah Nama Yesus Kristus Tuhan dan Juru selamat kami. Dia membuat kami menang. Dia yang mengerjakan dalam kami atas perjuangan yang kami lakukan untuk membela serta mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien kami,” tulisnya.

“Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan pada kedudukan yang semula,” tandasnya.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Kasus dugaan tindak pidana ITEPT.Asuransi Reliance

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

September 27, 2026
Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Xi Jinping Kirim Dua Panda ke Atlanta

September 27, 2026
Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gaun Olivia Rodrigo Meleleh saat Tampil

September 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved