• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

M Andhanu by M Andhanu
October 3, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Arbanigo S. Colia,Nathalius Bangun Nikodemus Silaban, Ivan Ezar Sihombing.

Hewi Ningsih Karetji dan Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.

Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut.

Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak, terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya (28-07-21).

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik). Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP (18-08-21).

Dalam sidang putusan,Majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa,”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim baru-baru ini.

Oleh karena putusan tersebut,Tim kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun.SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Baangun. “Halleluya. Terpujilah Nama Yesus Kristus Tuhan dan Juru selamat kami. Dia membuat kami menang. Dia yang mengerjakan dalam kami atas perjuangan yang kami lakukan untuk membela serta mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien kami,” tulisnya.

“Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan pada kedudukan yang semula,” tandasnya.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Kasus dugaan tindak pidana ITEPT.Asuransi Reliance

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Masih Sering Hujan di Awal Kemarau

BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Masih Sering Hujan di Awal Kemarau

May 9, 2026
Wabah Hantavirus di Laut Atlantik, Tiga Korban Tewas di Kapal Pesiar

Kasus Hantavirus di Argentina Naik Tajam pada Musim 2025–2026

May 9, 2026
Westlife Pilih GBK untuk Konser Anniversary 25 Tahun pada 2027

Westlife Pilih GBK untuk Konser Anniversary 25 Tahun pada 2027

May 9, 2026
Harbin, Kota Es di Utara Tiongkok yang Jadi Destinasi Favorit Wisatawan

Ini Alasan Film Horor Indonesia Terus Digemari Penonton

May 9, 2026
Harbin, Kota Es di Utara Tiongkok yang Jadi Destinasi Favorit Wisatawan

THE ONE PIECE Hadir dengan Visual Baru, Adaptasi Saga East Blue

May 9, 2026
Harbin, Kota Es di Utara Tiongkok yang Jadi Destinasi Favorit Wisatawan

Dubai Chewy Cookie Viral di Korea Selatan, Dessert Kenyal Ini Jadi Tren

May 9, 2026
BTN Berikan Pelatihan Bahasa Inggris dan Hospitality untuk UMKM Samosir Naik Kelas

BTN Berikan Pelatihan Bahasa Inggris dan Hospitality untuk UMKM Samosir Naik Kelas

May 9, 2026
Harbin, Kota Es di Utara Tiongkok yang Jadi Destinasi Favorit Wisatawan

Apple Uji AirPods Berkamera, Masuk Tahap Akhir Pengembangan

May 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved