• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

M Andhanu by M Andhanu
October 3, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE Terkait Asuransi Reliance Lolos dari Jeratan Hukum

Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Arbanigo S. Colia,Nathalius Bangun Nikodemus Silaban, Ivan Ezar Sihombing.

Hewi Ningsih Karetji dan Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.

Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut.

Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak, terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya (28-07-21).

Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik). Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP (18-08-21).

Dalam sidang putusan,Majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H menyatakan bahwa,”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim baru-baru ini.

Oleh karena putusan tersebut,Tim kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Natalius Bangun.SH Memberi keterangan dalam akun Facebooknya @Natalius Baangun. “Halleluya. Terpujilah Nama Yesus Kristus Tuhan dan Juru selamat kami. Dia membuat kami menang. Dia yang mengerjakan dalam kami atas perjuangan yang kami lakukan untuk membela serta mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien kami,” tulisnya.

“Melalui putusan hakim dalam peradilan yang terbuka untuk umum, klien kami dinyatakan tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan pada kedudukan yang semula,” tandasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: Kasus dugaan tindak pidana ITEPT.Asuransi Reliance

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

October 17, 2026
Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

October 17, 2026
Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

October 17, 2026
Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

October 17, 2026
Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

October 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Paus Leo Telepon Putin dari RS, Desak Gencatan Senjata

October 17, 2026
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved