• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sengketa Merek WD-40 dengan Get All-40 Tak Kunjung Usai, KPK Diminta Ikut Mengawasi

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
March 26, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Sengketa Merek WD-40 dengan Get All-40 Tak Kunjung Usai, KPK Diminta Ikut Mengawasi

Cobisnis.com – Berlarut-larutnya kasus sengketa merek antara perusahaan Amerika Serikat (AS) pemegang merek WD-40 dengan pengusaha Indonesia Benny Bong yang menjadi pemiliki merek Get All-40 menjadi keprihatinan Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Glodok Jakarta, Chandra Suwono.

Sengketa tersebut telah berjalan cukup lama yakni sejak tahun 2015. Dan hingga kini, sengketa masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Timur.

Menurut dia, sengketa ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh WD-40 pada tahun 2015. Dimana dalam persengketaan tersebut, awalnya Get All-40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA), namun akhirnya menang dalam Komisi Banding di HKI.

“Namun Get All-40 berhasil mengambil kembali haknya, melalui Komisi Banding di HKI, dengan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HKI,” kata Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.

Chandra menyampaikan, Get All-40 merasa dirugikan selama beberapa tahun karena terhentinya produksi atas purchase order (PO) pesanan yang sudah diterima. Maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 melakukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 41.

“Gugatan tersebut dilayangkan Agustus tahun 2020 dan dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 Januari 2021. Dan di sini nampak sekali arogansi dari pengusaha Amerika WD-40 itu,” jelas Chandra.

“Karena mereka tidak ambil peduli dengan gugatan Get All-40, tidak hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All-40, malah seminggu kemudian WD-40 mengugat balik ke Get All-40 untuk membatalkan sertifikat Get All-40,” imbuh Chandra penuh keheranan.

Chandra juga menegaskan bahwa WD-40 jelas sekali melecehkan institusi kehakiman, menciderai hukum Indonesia dengan azas sederhana, cepat dan murah. Karena hukum menjadi rancu dengan adanya satu objek ada dua gugatan dengan para pihak yang sama.

“Sehingga agar supaya tidak terjadi kerancuan dalam hukum, mestinya gugatan WD-40 tidak perlu diterima atau setidak-tidaknya tidak disidangkan, mengingat azas hukum Indonesia yang sederhana, cepat dan murah,” terangnya.

Meski dirinya yakin hakim dapat mengadili sengketa ini dengan adil, namun dirinya juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengawasi sengketa tersebut.

Chandra menyebut terdapat keadaan yang tidak lazim yaitu, adanya gugatan perkara perdata khusus No : 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN.Jkt.Pst dengan Benny Bong (Get All-40) sebagai Penggugat dan Pihak WD 40 Company sebagai Tergugat 1 dan pihak WD-40 Manufacturing Company sebagai Tergugat 2. Serta adanya gugatan perdata khusus No : 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst, dengan Pihak WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company sebagai penggugat dan Pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai pihak tergugat.

“Maka dapat dipastikan tindakan WD-40 sudah menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, meskipun demikian proses hukumnya ternyata tetap diproses,” jelas Chandra.

Sementara itu, Anggota Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Karta Simatupang juga ikut mendorong penyelesaian perseteruan dua pemilik produk cairan anti karat WD-40 asal Amerika dengan Get All-40.

“Hukum harus ditegakkan. Perusahaan asal Amerika itu sepatutnya menghormati hukum Indonesia,” kata Karta.

Karta juga mendorong pemerintah menggaungkan pemakaian produksi dalam negeri dan pemberdayaan UKM serta perlindungan kepada produksi dalam negeri, agar dapat bersaing dengan produk dari luar.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: KPKPerseteruan WD-40 dan Get All-40

Related Posts

KPK Awasi Program MBG dan Koperasi Desa untuk Cegah Korupsi

KPK Awasi Program MBG dan Koperasi Desa untuk Cegah Korupsi

by Hidayat Taufik
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah...

Hampir Setahun Disidik KPK, Kasus Jalan Mempawah Masih Disorot

by Rizki Meirino
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Kabupaten Mempawah masih menjadi...

KPK Dorong E-Voting untuk Pemilu 2026, Targetkan Tekan Biaya dan Cegah Kecurangan

KPK Dorong E-Voting untuk Pemilu 2026, Targetkan Tekan Biaya dan Cegah Kecurangan

by Hidayat Taufik
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan e-voting dalam Pemilu 2026. KPK menilai sistem ini bisa menekan biaya...

KPK Usut Dugaan Kerugian Rp222 Miliar, Pimpinan Cabang BJB Diperiksa

KPK Usut Dugaan Kerugian Rp222 Miliar, Pimpinan Cabang BJB Diperiksa

by Desti Dwi Natasya
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan Cabang Bank BJB Suci Bandung, Dadang Hamdani Djumayat, dalam kasus dugaan...

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan THR

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan THR

by Desti Dwi Natasya
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, terkait kasus dugaan korupsi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
1 Juni 2026 Resmi Jadi Libur Nasional, Ini Arti Penting Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 Resmi Jadi Libur Nasional, Ini Arti Penting Hari Lahir Pancasila

May 29, 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Arus Lalu Lintas ke Depok Tersendat

Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Arus Lalu Lintas ke Depok Tersendat

May 29, 2026
Rivian R2 Resmi Meluncur Juni 2026, Siap Bidik Pasar SUV Listrik

Rivian R2 Resmi Meluncur Juni 2026, Siap Bidik Pasar SUV Listrik

May 29, 2026
Rivian R2 Resmi Meluncur Juni 2026, Siap Bidik Pasar SUV Listrik

Kerbau Albino ‘Donald Trump’ Gagal Jadi Hewan Kurban di Bangladesh

May 29, 2026
Kemenkes Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 1,2 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

Kemenkes Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 1,2 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

May 30, 2026
Studi Global Buktikan Jepang Juara, Wisatawan Dunia Paling Ingin Liburan ke Negeri Sakura di 2026

Studi Global Buktikan Jepang Juara, Wisatawan Dunia Paling Ingin Liburan ke Negeri Sakura di 2026

May 30, 2026
Riset Oxford Buktikan Umur Panjang Bukan Keberuntungan, Ini 5 Kebiasaan yang Harus Dibentuk Sejak Sekarang

Riset Oxford Buktikan Umur Panjang Bukan Keberuntungan, Ini 5 Kebiasaan yang Harus Dibentuk Sejak Sekarang

May 30, 2026
Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

May 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved